SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pasar Bulu merupakan salah satu pasar rakyat di Kota Semarang yang telah rampung direvitalisasi menjadi lebih modern pada tahun 2014.
Namun meskipun dengan bangunan fisik yang lebih representatif dan telah dilengkapi dengan eskalator, Pasar Bulu belum mampu menarik pengunjung yang cukup signifikan.
Hingga kini, ada banyak sekali kios-kios los pasar yang kosong dan disebut sebagai faktor tidak menariknya Pasar Bulu untuk dikunjungi. Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan sendiri sebenarnya sudah terus melakukan langkah persuasif, agar pedagang tradisional bisa aktif berkegiatan pada ruang usaha yang telah diberikan di Pasar Bulu.
Namun upaya tersebut tak kunjung menemui hasil yang positif, karena banyak pedagang lebih memilih keukeh untuk berjualan di pinggir jalan.
Tak ingin kondisi pasar yang berhadapan dengan Lawang Sewu tersebut terus terkesan mangkrak, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun putar haluan dengan fokus mendedikasikan Pasar Bulu untuk pelaku usaha industri kreatif.
Hendi, begitu biasa disapa Wali Kota Semarang itu, optimis Pasar Bulu dapat lebih bermanfaat sebagai pusat perbelanjaan ekonomi kreatif.
“Kita melihat Pasar Bulu ini lokasinya sangat strategis, gedungnya juga representatif, sehingga pada saat aktifitas pedagang tradisional tidak bisa maksimal di situ, ya kita memilih putar arah supaya jangan sampai terkesan mangkrak,” terang Hendi, Senin (31/5/2021).
Menurut Hendi, upaya yang dilakukan Pemkot Semarang saat ini adalah menjadikan Pasar Bulu sebagai ruang bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.
“Hari ini (Senin, 31 Mei 2021) sudah saya instruksikan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Pariwisata mempersiapkan, untuk supaya bisa menjadi pusat ekonomi kreatif di bulan Juni,” tambah Wali Kota Semarang tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman menuturkan, saat ini pihaknya telah menginventaris ruang usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha ekonomi kreatif.
Dirinya pun mempersilahkan bagi pelaku usaha yang berminat untuk mengajukan surat permohonan pemanfaatan ruang usaha di Pasar Bulu melalui Dinas Perdagangan Kota Semarang. “Sesuai yang diinstruksikan oleh bapak Wali Kota, saat ini kami telah melakukan inventaris kios-kios yang sudah tidak dimanfaatkan untuk disegel. Dengan begitu maka ruang – ruang usaha tersebut bisa digunakan pengguna lain untuk beraktifitas jual beli,” tutur Fravarta.
Menurut Fravarta, bagi siapa saja warga masyarakat yang ingin berjualan di Pasar Bulu, cukup mengajukan surat permohonan ke Dinas Perdagangan Kota Semarang, serta menandatangani kesanggupan untuk bisa terus membuka usaha.
Hery Priyono