SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Doddy Kridasaksana SH MHum meraih gelar doktor Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji pada Senin (24/5).
Tim Penguji terdiri atas Prof Dr Retno Saraswati SH MHum (ketua Tim Penguji), Dr Sukirno SH MSi (sekretaris sidang), penguji eksternal Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, Dr Yunanto SH MHum, Dr Bambang Eko Turisno SH MHum, Prof Dr Kholis Roisah SH MHum (Co Promotor), Prof Dr Budi Santoso, SH MS (Promotor).
Pada ujian yang dilakukan secara daring itu Doddy berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ”Politik Hukum Pengaturan Merek Terkenal Terhadap Tindakan Passing Off Dalam Rangka Melindungi Konsumen Di Indonesia”.
Doddy berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan meraih IPK 3,58.
Doddy berharap, dari karya ilmiah disertasi yang ditulisnya antara lain dengan melihat duduk persoalannya, passing off terjadi karena ada persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhannya antara merek yang satu dengan merek yg lain, Undang- Undang Merek nomor 20 tahun 2016 Republik Indonesia menganut prinsip bahwa merek mendapat perlindungan jika terdaftar dan hanya untuk jenis barang dan jasa yang yang sejenis.
”Dengan demikian untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis bukan pelanggaran merek,” katanya.
Disinilah Passing Off terjadi, katanya, yaitu terdapatnya merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tetapi untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis dan yang demikian ini tidak adil dan tidak fair.
Doddy dalam disertasi memberikan rekomendasi antara lain mengusulkan perubahan konsep perlindungan merek terdaftar, bahwa tidak hanya berlaku untuk barang dan atau jasa yang sejenis tetapi juga untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis.
”Dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya jika terbukti terdapat indikasi yang kuat terdapat persamaan pada pokoknya,” ungkapnya.
Muha