blank
Bupati Temanggung Al Khadziq saat menerima penghargaan opini wajar tanpa pengecualian dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali . foto: Istimewa.

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Temangungg untuk kesembilan kalinya meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“”Kita bersyukur Kabupaten Temanggung mendapatkan penghargaan  opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, secara berturut-turut untuk ke sembilan kalinya,” kata Bupati Temanggung M Al Khadziq.

Khadziq mengatakan, prestasi tersebut cukup membanggakan karena peringkat Kabupaten Temanggung  tertinggi se –Jateng karena sudah  sembilan kali meraih WTP.

Menurutnya, peringkat tersebut dengan capaian angka 92,41 persen. Dan,  di atas rata-rata kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni 80 persen dan di atas rata-rata nasional 75,60 persen.

Ia menambahkan, prestasi yang diraih tersebut, merupakan kerja kolektif seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung, serta dukungan dari forum komunikasi pimpinan daerah setempat.

Khadziq mengatakan, raihan tertinggi di Jateng dengan nilai 92 persen tersebut, merupakan tindaklanjut penyelesaian berbagai masalah yang selama ini dihadapi Pemkab Temanggung.

“Prestasi ini akan dilanjutkan dan lebih penting lagi mewujudkan Pemkab Temanggung yang lebih akuntabel, lebih transparan. Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Yunianto mengatakan, prestasi yang diraih ini patut disyukuri dan ke depan untuk dilanjutkan. Bahkan ditingkatkan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Temanggung.

“Tentunya ini merupakan kerjsama dalam memajukan daerah terkait dengan APBD tahun 2020, sinergitas, progresif, harmonis. Semua sesuai harapan kita sudah diverifikasi, sudah disupervisi oleh BPK RI,” katanya.

Pemeriksaan atas  laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Temanggung sendiri sudah dilakukan sejak Januari 2021 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah.

Pemeriksa harus patuh pada standar pemeriksaan keuangan negara dan ketentuan BPK RI. Selain itu, melakukan pengujian-pengujian bukti dan prosedur pemeriksaan yang meliputi inspeksi, observasi, konfirmasi, perhitungan kembali, e-performance dan prosedur analisis.

Yon