WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kontrak penggunaan gedung untuk Supermarket Rita Wonosobo, akan berakhir besok, Kamis (27/5). Pihak PT Rita Ritelindo pun telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 5 tahun ke Bupati Afif Nurhidayat.
“Jika perpanjangan sewa disetujui, tapi dalam waktu 6 bulan pihak PT Rita Ritelindo, tidak menunjukan progres realisasi investasi perijinan dan pembangunan gedung baru, maka Pemkab diminta memutus kontrak tersebut,” tegas Ketua Komisi A DPRD, Suwondo Yudhistiro.
Suwondo menyampaikan hal itu, sesuai rekomendasi yang dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kaukus Pemberdayaan Ekonomi (KPE) dengan DPRD Wonosobo di Ruang Rapat Bandan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Selasa (25/5).
RDPU sendiri merupakan tindak lanjut dari audiensi antara KPE dan Pimpinan DPRD dan Komisi-Komisi, sehari sebelumnya, Senin (24/5). RDPU dihadiri perwakilan Pemkab Wonosobo, KPE, Kompak, PPIW, HIPMI, Asosiasi Pengusaha Toko Modern dan Aliansi Masyarakat Peduli Wonosobo (AMPW).
Pembina KPE Idham Cholid mengatakan keberadaan pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL) dan toko modern perlu diatur dengan payung hukum yang jelas. Masing-masing pihak juga harus mentaati peraturan yang ada. Sehingga antara pedagang tradisional (kecil) dan modern (besar) bisa maju serta berkembang bersama-sama
Bentuk Perda
RDPU juga merekomendasikan agar PT Rita Ritelindo segera merealisasikan investasinya, baik dalam proses pengurusan perijinan maupun pembangunan gedung pertokoan yang berlokasi di Dusun Serang Kelurahan Wonorejo Wonosobo.
“Ijin perpajangan sewa antara Pemkab Wonosobo dengan Pemkab Wonosobo diberi waktu selama 2 tahun. Jika kontrak tidak diperpanjang, maka perlu segera dipersiapkan perencanaan pemanfaatan gedung exs Rita, sejak dini,” kata politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sementara itu, Koordinator KPE Ibnu Ngakil menambahkan, tempat exs Rita yang sekarang bisa dijadikan sebagai pusat ekonomi inklusif. Perlu dibentuk tim khusus yang lebih partisipatif dengan melibatkan komponen masyarakat dan pengusaha di Wonosobo.
“Sehubungan dengan belum adanya Perda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, maka Pemkab Wonosobo segera menyusun, membahas dan menerbitkan Perda yang dimaksud,” tegas mantan Ketua Korcab PMII Jateng itu.
Ibnu menyebut, Perbup No 21 tahun 2008 yang saat ini ada, tidak cukup untuk mengatur keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Karena, toko modern dan pusat perbelanjaan yang ada kini, banyak yang melanggar ketentuan.
Muharno Zarka