SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Usai dilakukan pemeriksaan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari bukti-bukti yang ada, kami melakukan peningkatan di tingkat penyidikan. Hari ini kami melakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Jateng, Priyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Sumurung P Simaremare, dan Asisten Intelijen, Emilwan Ridwan di kantor Kejati Jateng, Senin (24/5/2021).
Priyanto menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Adapun penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan seminggu yang lalu.
Priyanto mengungkapkan, dua tersangka yaitu Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi merupakan mantan Direktur BPR Salatiga. Sementara satu tersangka lainnya Sunarti, sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kredit.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga,” ujar Priyanto.
Menurutnya, penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama tahun 2008 hingga 2018. Pada kurun waktu tersebut terdapat penerimaan dan penarikkan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga.
Aksi culas tiga tersangka ini mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp 24,07 miliar.
“Telah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan, kami amankan untuk pemulihan ekonomi,” tandasnya.
Saat ini ketiga tersangka sudah dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang. Dan dalam waktu dekat, Kejati Jateng akan segera melakukan pemberkasan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ning