blank
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti. Antara

CIREBON (SUARABARU.ID)- Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menangkap enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan yang disertai penyitaan beberapa barang bukti.

“Ada enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang kami tangkap, karena menggunakan bahan peledak saat mencari ikan,” kata Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko di Cirebon, Senin (24/5/2021).

Handoko mengatakan keenam nelayan yang ditangkap itu berinisial MZ (22), W (35), WK (32), FK (26), K (40) dan KA (19), mereka ditangkap di titik koordinat yang berbeda, namun masih masuk dalam wilayah perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Polresta Cirebon Ungkap Kasus Prostitusi Daring

Menurut dia, kegiatan yang dilakukan enam nelayan asal Kabupaten Indramayu, itu merupakan salah satu tindakan ilegal fishing yang tidak dibenarkan sehingga mereka ditangkap. Dari enam tersangka, lanjut Widi, pihaknya menyita sejumlah bahan peledak berupa “flash powder”, genset, alat komunikasi, plastik berisi bahan peledak, dan lainnya.

“Barang bukti yang digunakan salah satunya peledak untuk mercon,” tuturnya.

Ia mengatakan yang dilakukan keenam nelayan itu merupakan tindakan pidana perairan serius, karena merusak biota laut dan jenis-jenis ikan kecil yang belum bisa ditangkap.

Baca Juga: Cirebon Diguncang Gempa Tektonik Berkekuatan 4.2 SR, Pusat Gempa di Barat Daya Brebes

Handoko memastikan, pihaknya akan melakukan penindakan lebih tegas terkait pemasok bahan peledak agar kegiatan ilegal “fhising” dapat ditekan sekecil mungkin.

“Tersangka kita jerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan, Pasal 84 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar,” katanya.

Ant-Claudia