blank
Salah satu pelaku memberikan contoh meracik petasan tersebut di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Malang benar nasib Ariyanto (50), warga Kecamatan Sukolilo, Pati dan Latip Susanto (69) warga Desa Kopek, Kecamatan Godong. Pasalnya, kedua orang tersebut tak bisa berlebaran bersama keluarga lantaran petasan yang diraciknya menimbulkan korban luka berat.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (14/5/2021). Di hari pertama Idul Fitri 1442 H sekitar pukul 13.00 WIB, Aldi bersama teman-temannya bermain di sekitar jalan raya Anggaswangi-Kopek, Desa Kopek, Kecamatan Godong.

Tiba-tiba mereka menemukan selongsong petasan yang masih baru di jalan tersebut. Namun, petasan yang belum meledak itu tidak ada sumbunya. Mereka berinisiatif untuk menyalakannya. Salah satu dari mereka membuat sumbu dari kertas.

“Kemudian korban bernama saudara Aldi ini menyulut sumbu dengan korek api. Tiba-tiba meledak dan mengakibatkan telapak kanan terluka dan jari telunjuknya putus. Korban saat ini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surakarta,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (17/5/2021).

blank
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman saat menunjukkan barang bukti berupa longsongan petasan aktif dari tersangka. Foto : hana eswe.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi, petasan yang belum meledak ini ternyata dibuat oleh Ariyanto dan temannya, Latip.

Dihadirkan dalam pers rilis tersebut, Ariyanto mengaku telah meracik petasan tersebut. Dari tangannya, petugas menyita ratusan longsong petasan aktif beserta sumbunya dan alat yang digunakan meracik petasan tersebut.

Selain itu, petugas juga menyita 13 longsong petasan tidak aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, 12 longsong petasan aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, satu kardus berisi 1,5 liter obat petasan, tali tambang sepanjang 12 meter, dan satu unit korek gas warna merah. Barang bukti tersebut diperoleh dari tangan tersangka Latip.

“Tahun 2019 saya sempat membuat. Terus 2020 malah pandemi, jadi saya tidak membuat lagi. Tahun ini buat, kok malah ada kejadian (membuat luka berat-red),” ujar Ariyanto, salah satu tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat ayat (12) tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pasal 360 ayat (1) KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di balik jeruji besi.

Hana Eswe.