SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang akan diedarkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Drs. Purwo Cahyoko mengungkapkan, kasus narkotika jenis sabu drngan berat 150 gram yang terjadi di wilayah Pati dan Jepara melibatkan Napi Lapas.
Diungkapkan, pada hari Selasa (4/5/2021) pukul 13.00 WIB tepatnya di Dukuh Ngantungan RT.005/RW.003 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, tim pemberantasan BNNP Jateng berhasil mengamankan seorang kurir narkotika yang menaiki sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dengan Nopol K 4962 AG.
Baca Juga: Sekda Kota Semarang Lantik Pengurus LPTQ Tingkat Kecamatan
Pria berinisial AS (28) itu mengaku diperintah untuk mengantar satu paket narkotika jenis sabu dan diletakkan di dekat PT. Gudang Garam Signature di Kabupaten Pati.
“Sabu seberat 120 gram itu rencananya akan diambil oleh seseorang. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan pria berinisial TFW alias Pendol (26) warga Desa Sembatur Agung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati yang hendak mengambil sabu untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, atas perintah seorang berinisial BL (DPO),” kata Purwo saat Konferensi Pers di kantor BNNP Jateng, Kamis (6/5/2021).
Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka TFW dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan beberapa bungkus plastik klip bening.
Baca Juga: Pemudik Masih Bisa Keluar Masuk Semarang Tanpa Hambatan
“Tersangka AS mengaku diperintah untuk mengantarkan sabu ke wilayah Pati oleh Napi LP Kelas II B Pati bernama Dedi Lukman alias Monyos (26), warga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,” jelasnya.
Petugas lalu menggeladah rumah tersangka AS dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 gram beserta timbangan digital dan plastik klip bening.
Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas II B Pati dan Napi Dedi Lukman (vonis 5 tahun perkara narkotika) berhasil diamankan berikut barang bukti 2 HP yang digunakan untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Semarang Lokal Market Jadi Wadah Kreatif Anak Muda Kota Semarang
Dalam kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 paket sabu seberat 120 gram, 1 paket sabu 30 gram, 2 unit sepeda motor, 5 buah Handphone dan 2 timbangan digital.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu, petugas juga mengungkap kasus sabu di Kabupaten Semarang dengan barang bukti 200 gram sabu.
Baca Juga: Begini Rahasia Inovasi dan Strategi Sukses UKM Semarang
Sebelumnya, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 03.40 WIB, di Jalan Semarang-Magelang tepatnya di Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, tim pemberantasan BNNP Jawa Tengah mengamankan 2 orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil Avanza Putih Nopol K 8732 NL.
Masing-masing kurir berinisial AI (38) warga Pakisaji Jepara dan MR (23) alias Kadal warga Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Jepara. Dari keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, sabu diambil di SPBU Secang Magelang dan akan dibawa ke Kabupaten Jepara untuk diedarkan atas perintah seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Zainur Rohmad alias Cempling (34) warga Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara yang juga diamankan oleh petugas LP Klas I Semarang dan diserahkan kepada Penyidik BNNP Jateng.
Baca Juga: Pangdam IV bersama Kapolda Bagikan Takjil di Simpang 4 Kagok Semarang
Setelah kembali dilakukan penggeledahan menggunakan anjing pelacak (K9), dalam mobil Avanza ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di bawah kursi depan mobil tersebut. Total barang bukti yang disita dari jaringan ini sebanyak 200 gram sabu.
Menurut Purwo Cahyoko, narkotika yang disita dari para tersangka, khususnya sabu 200 gram di Kabupaten Semarang dan 150 gram di Pati dan Jepara, rencananya akan diedarkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2021. Untuk itu BNNP Jawa Tengah dan jajaran BNNK se-Jawa Tengah terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H,” tandas Purwo.
Ning