blank

GUNUNG KIDUL (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendirikan dua pos penyekatan di Hargodumilah di Kecamatan Patuk dan Bedoyo di Kecamatan Ponjong mengantisipasi masuknya pemudik di wilayah ini pada 6 Mei ini.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunung Kidul Kompol Sunarto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dua titik tersebut akan sangat efektif untuk menekan pemudik yang masuk ke Gunung Kidul karena lokasinya memang strategis dan berada di jalur utama.

“Sasaran dari penyekatan adalah kendaraan roda empat dengan luar DIY sehingga kendaraan nomor polisi di luar DIY akan diminta atau dipaksa putar balik bila tidak mampu menunjukkan persyaratan yang ditentukan,” kata Sunarto.

Ia mengatakan pemudik yang tiba di Gunung Kidul harus menunjukkan kartu identitas, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan surat keterangan bebas COVID-19. Adapun surat keterangan tersebut mengacu pada hasil rapid antigen dari dokter atau fasilitas kesehatan tempat asal.

“Ini syarat wajib yang harus ditunjukkan kepada pemudik atau pengemudi yang menggunakan kendaraan plat nomor luar DIY,” katanya.

Selain itu, Sunarto mengatakan pihaknya juga akan membuat pos khusus yang ada di Kecamatan Semin dan Ngawen yang berbatasan dengan Jawa Tengah sisi utara. Di Ngawen berbatasan dengan Sleman dan Klaten, kemudian Semin dengan Wonogiri.

“Tujuannya supaya penyekatan berjalan efektif, kami jga menyiagakan tim khusus di Polsek Semin dan Ngawen . Keduanya juga ditugaskan untuk melakukan penyekatan hingga patroli. Namun sifatnya situasional, Semin sendiri nanti statusnya pos pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Martinus Sakti mengatakan setidaknya ada tiga teknis penyekatan. Tindakan diambil berdasarkan kelengkapan persyaratan yang dimiliki pengendara. Kendaraan plat luar DIY akan diputar balik, begitu juga dengan plat AB tapi KTP luar serta tidak dilengkapi surat hasil rapid antigen.

Tes akan diprioritaskan pada pengendara dari luar DIY, terutama yang belum memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Hal itu dilakukan demi menjamin kondisi kesehatan para pendatang tersebut. Aktivitas penyekatan sendiri berlangsung tanggal 6-17 Mei atau selama 12 hari, sesuai instruksi pemerintah.

“Aturan ini dikecualikan jika pengendara memiliki maksud dan tujuan jelas untuk ke Gunung Kidul. Misalnya dalam rangka tugas dinas atau kedaruratan,” katanya.

Antara