blank
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif saat menerima laporan pembahasaan LKPj dari anggota Pansus II M. Ibnu Hajar.

JEPARA 9SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten Jepara harus mulai menginventarisir manuskrip dan dokumen sejarah. Bahan literasi sejarah ini dinilai tidak terkelola dengan baik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melontarkan pendapat itu sebagai salah satu catatan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jepara Tahun 2020, Senin (3/5/2021).

blank

Atas catatan tersebut, DPRD Kabupaten Jepara pun memberikan rekomendasi kepada eksekutif.

“Perlu peningkatan pengelolaan terhadap manuskrip, dokumen, atau literasi bersejarah dengan baik,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Deni Hendarko saat membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Jepara tentang Persetujuan LKPj Tahun 2020.

Pembacaan keputusan sebagai salah satu rangkaian rapat paripurna persetujuan LKPj yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif dan salah satu wakilnya, Junarso.

blank

Hal itu tercermin dari minimnya koleksi benda bersejarah, artefak, dan bukti sejarah. Atas persoalan ini, DPRD Kabupaten Jepara merekomendasikan perlunya maksimalisasi dan peningkatan profesionalisme pengelolaan terhadap barang-barang tersebut.

blank

Selengkapnya, terdapat 87 catatan  legislatif. Dari jumlah tersebut, 81 antaranya terdapat rekomendasi. Seluruh catatan dan rekomendasi terhimpun dari hasil pembahasan empat panitia khusus (pansus) yang sebelumnya membahas LKPj bupati.

Agenda rapat paripurna berlangsung singkat. Sedianya, pada awal rapat ada pembacaan laporan pembahasan oleh juru bicara keempat pansus. Namun saat pimpinan rapat mempersilakan juru bicara pansus untuk membacakan laporannya, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi.

blank

Mereka meminta agar lapora pansus cukup laporan secara tertulis kepada pimpinan rapat. “Apakah usul ini semua setuju,” tanya Haizul Ma’arif kepada peserta rapat.

“Setuju!,” jawab peserta rapat yang kemudian berlanjut pada penyerahan laporan pansus.

Hadepe – S

blank