Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman dan Polwan anggota Reskrim sedang menginterograsi MA, pria pelaku pencabulan terhadap ABG.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Mengaku sebagai titisan Mbah Bondan serta masih mempunyai keturunan darah Kerajaan Majapahit, MA (40), pria asal Desa Kedaleman Kulon, Kecamatan Puring, Kebumen,  melakukan aksi pencabulan kepada para gadis masih di bawah umur.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, para korban adalah pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka.

Bukannya para korban diobati,  anak gadis yang masih anak baru gede alias ABG itu mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka MA.

“Sampai saat ini sudah 4 korban yang melapor ke kita. Mereka yang melapor adalah gadis yang masih di bawah umur,” jelas AKP Afiditya Arief Wibowo didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu (2/5).

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman dan angota Sat Reskrim menunjukkan barang bukti pelaku pencabulan.(Foto:SB/Ist)

Tersangka melakukan aksi tak pantasnya diperkirakan sejak tahun 2017, di dalam kamar rumahnya di Desa Kedaleman Kulon, Puring.  Para korban gadis yang ingin memiliki kekuatan agar di cabang  olah raga memiliki prestasi lebih.

Kepada para korbannya yang kesemuanya warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit. Berhubung tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen.

Petugas Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumahnya. “Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,”imbuh AKP Afiditya.

Kepada polisi, tersangka berperawakan kecil itu bersikukuh mengaku titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri dan  mempunyai gelar dewi. Setiap akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istri tersangka.

Korban yang merasa peracya  akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah pelaku.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara bagi pelaku paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Kini pria titisan Majapahit itu meringkuk di sel tahanan Polres Kebumen.

Komper Wardopo