KLATEN (SUARABARU.ID)- Kasus pembunuhan terhadap Satkhan Nur Risqiyan (24) yang jenazahnya ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan tengah sawah akhirnya terungkap.
Kejadian di Dusun Kedusan Desa Borangan Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten diungkap Kepolisian Resor (Polres) Klaten. Tersangka HP (25), penduduk Kadilajo Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten yang diduga menjadi pelaku telah ditangkap.
Menurut keterangan polisi, peristiwa rajapati itu terjadi akibat dipicu sakit hati tersangka kepada korban yang juga tetangganya sendiri. “Berkat bantuan masyarakat dan kerja keras personel Polres Klaten, kasus pembunuhan terhadap Satkhan Nur Risqiyan (24) asal Kadilajo Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten, bisa diungkap dalam tempo 10 jam sejak kejadian”, terang Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres setempat, Kamis (29/4).
Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan membeberkan, kejadian pembunuhan Satkhan Nur Risqiyan, terjadi pada 27 April 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika itu warga yang melintas di jalan tengah sawah di wilayah Kedusan Desa Borangan Kecamatan Manisrenggo Klaten menjadi kaget sehubungan menemukan sesosok tubuh tergeletak bersimbah darah tergeletak di jalan . Tak jauh dari jasad korban yang telah tewas ditemukan sepeda motor H 3202 AHD. Temuan peristiwa rajapati itu langsung dilaporkan warga ke Polsek Manisrenggo, yang segera menurunkan petugas ke lokasi sekaligus melaporkan ke Polres Klaten.
Satreskrim Polres Klaten dan Unit Reskrim Polsek Manisrenggo bekerja cepat melakukan olah TKP. Mengetahui jatidiri dan asal korban dari Kadilajo Kecamatan Karangnongko Klaten, polisi langsung meminta keterangan terhadap sejumlah teman dekat dan keluarga Satkhan Nur Risqiyan.
Dalam penyelidikan ini akhirnya polisi menangkap tersangka pelaku HP dan mengamankan ke Mapolres Klaten.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dikarenakan sakit hati. Selama ini korban sering mengejek dan memfitnah pelaku.
Dalam menjalankan aksinya mengajak korban bertemu di lokasi kejadian dengan iming iming akan diberi pil penenang. Berikutnya HP mengendarai sepedamotor AD 3278 ECC menuju ke lokasi kejadian berbekal sebilah pisau dapur sepanjang 27 cm.
Ketika menemukan korban di lokasi kejadian yang tengah duduk di atas sepeda motor H 3202 AHD sembari melihat ponselnya, tersangka langsung menyerang. Tersangka mengarahkan pisau dapur yang dibawanya ke leher.
Akibatnya korban tersungkur dan langsung tewas. “Usai menjalankan aksinya, tersangka membuang pisau ke persawahan. Tersangka juga mengaku mencuci tangannya yang bersimbah darah tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres.
Tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP atau pembunuhan. “Pelaku sudah mempersiapkan sedemikian rupa baik alat yang akan digunakan maupun tempat yang digunakan eksekusi. Acaman hukumannya mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” terang Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu.
Bagus Adji