SEMARANG (SUARABARU.ID) – Untuk mengurangi over kapasitas (overload) hunian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang pindahkan 58 narapidana (Napi) ke sejumlah Lapas Jawa Tengah dan Nusakambangan, Rabu (28/4/2021).
Dengan pengawalan petugas Lapas dan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan serta anggota Koramil, pemindahan berlangsung sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku dengan menggunakan bus besar.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, pelaksanaan redistribusi 58 napi ke sejumlah Lapas meliputi 18 napi ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, 15 napi ke Rutan Batang, 15 napi ke Lapas Slawi, dan 10 napi ke Lapas Brebes.
Selain itu pemindahan narapidana ini menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tentang pemindahan narapidana dalam pembinaan, keamanan dan pengurangan over kapasitas.
“Saat ini kondisi Lapas Semarang sangat over kapasitas. Dengan kapasitas hunian 663 orang, per hari ini penghuni Lapas mencapai 1706 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan,” jelas Kalapas.
“Selain itu pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang diindikasi oleh keterlibatan narapidana,” lanjut Supriyanto.
Di Lapas Semarang, sambungnya, kekuatan regu pengamanan hanya 13 petugas setiap regu jaga. Ini sangat tidak seimbang antara petugas dengan jumlah penghuni saat ini.
Meski dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, Lapas Semarang terus berkomitmen untuk tetap semangat dalam melaksanakan pekerjaan, dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada narapidana. “Berkomitmen perang melawan narkoba,” tegasnya.
Ning