KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Berniat ngabuburit, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AM (26), kembali beraksi mengembat sepeda motor milik tetangganya.
Padahal pelaku baru bebas menjalani hukuman 3,5 bulan. Sebelumnya pria ini divonis 5 bulan penjara pada 2020 karena kasus curanmor. Beruntung hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapat program asimilasi.
Namun tersangka kembali mencuri sepeda motor pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30 di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng. Ia mencuri sepeda motor milik korban inisial SL (38), warga setempat saat diparkir di pekarangan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi saat konferensi pers Selasa (27/4) mengungkapkan, tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.
“Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,”jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi keinginan memiliki sepeda motor milik korban.
Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.
“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka,” ungkap Kapolsek Sruweng.
Atas perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di bank Rp 20 juta, kembali bernostalgia di balik kamar penjara. Tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Komper Wardopo