blank
Tersangka penjual miras ilegal tengah diperiksa petugas di Mako Polresta Surakarta. Foto:  dok/Polresta Ska

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan tiga warga setempat yakni SS (47), AS (40) dan TP (42) sehubungan kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin (ilegal).

Dari ketiga tersangka berhasil disita puluhan liter miras jenis ciu yang dikemas dalam puluhan botol plastik

“Ketiga tersangka ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di dua tepat terpisah semalam. Perbuatan ketiganya diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” terang  Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Polresta Surakarta  Kompol Sutoyo, Kamis (22/4)

Terungkapnya penjualan miras yang dilakukan ketiga tersangka, lanjut Kompol Sutoyo, berawal ketika jajaran Kuda-5.2 melaksanakan giat operasi pekat dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polresta Surakarta.

Sebelumnya  diperoleh laporan dari masyarakat di Sumber Banjarsari Solo. Warga menduga SS melakukan penjualan miras illegal di rumahnya. Ketika petugas melakukan penggeledahan dikediaman SS berhasil disita ciu yang dikemas dalam tiga botol kemasan plastik 1.500 ml dan tiga botol kemasan 600  ml berisi ciu. Tersangka dan barang bukti langung diamankan ke Mapolresta  Surakarta.

Sekitar setengah jam berikutnya  Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta  juga melaksanakan penggeledahan di kediaman AS dan TP di wilayah Jebres.

Hasilnya –sembilan botol 1500 Ml Miras Jenis Ciu , empat botol 1500 Ml Miras Jenis Ciu Klutuk dan empat botol  600 Ml Miras Jenis Ciu serta 25 Botol 600 Ml Miras Jenis Ciu Ketan Ireng berhasil disita.

“Penjual dan barang bukti di amankan ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur tipiring,” tandas Kompol Sutoyo.

Bagus Adji