JEPARA,(SuARABARU.ID) – Mulai Januari hingga Maret 2021, sebanyak 556 pasangan suami istri di Jepara diputus cerai di Pengadilan Agama Jepara. Ini belum termasuk perceraian non muslim yang diajukan di Pengadilan Negeri Jepara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara Tazkiyaturrobihah, S.Ag, MH yang dikonfirmasi SUARABARU.ID Senin (19/4-2021) terkait dengan angka perceraian di Jepara dalam tiga bulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, 436 kasus ( 78,9 %) adalah perceraian gugat yang diajukan oleh pihak istri dan 116 kasus ( 21,01 % ) adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Dengan demikian setiap hari dalam kurun waktu Januari – Maret rata-rata 6,1 pasangan di Jepara melakukan perceraian.
Sementara jika dilihat dari penyebab perceraian menurut Tazkiyaturrobihah, alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus menempati urutan pertama dengan 307 kasus dan alasan ekonomi 184 kasus.
Sedangkan faktor penyebab lain adalah meninggalkan salah satu pihak 62 kasus serta masing-masing 1 kasus untuk faktor penyebab madat, dihukum penjara dan kawin paksa. Disamping itu terdapat ijin poligami 3 perkara.
“Jika dilihat dari waktu perceraian, pada bulan Januari 178 kasus, Februari 193 kasus dan pada bulan Maret 185 kasus,” ujarnya.
Tazkiyaturrobihah juga mejelaskan, dalam setiap persidangan perkara perceraian, oleh hakim selalu diberikan nasehat untuk berdamai serta jika diperlukan dan dikehendaki dapat dilakukan mediasi.
Hadepe – Ulil Abshor