blank
Tersangka Ahmad Yudi sekaligus pemilik narkotika dengan berat 88,42 gram atau senilai Rp 150 juta juga diberi kesempatan untuk memusnahkan dan memusnahkan dengan cara memasukkan ke dalam blender. Foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Polres Temanggung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil operasi Antik 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut seberat77,98 gram yang diamankan dari tangan  tersangka Ahmad Yudi

“Sebenarnya dari tersangka Ahmad Yudi, narkotika golongan I  yang diamankan seberat 88,42 gram. Yang dimusnahkan hanya 77,98 gram dan  disisihkan 10,26 gram untuk keperluan diuji di laboratorium forensik Polda Jateng dan  pembuktian perkara di sidang pengadilan,” kata Kasat Narkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistyo, Rabu ( 14/4).

Bambang mengatakan, pemushanan barang bukti narkoba tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 7  tahun 2010 tentang  pedoman teknis penanganan dan pemusnahaan barang sitaan narkotika, preskursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman.

Menurutnya, pada Operasi Antik 2021 yang digelar Polres Temanggung pada 15 Maret hingga 2 April lalu, pihaknya berhasil mengungkap  lima kasus dengan lima tersangka. Sedangkan barang bukti  Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu mencapai total 91.28 gram.

Menurutnya, dari lima tersangka yang diamankan, dari tersangka Ahmad Yudhi ini diamankan barang bukti sabu terbanyak, yakni 88,42 gram.

Sedangkan, dari tangan empat tersangka lainnya masing-masing sekitar 1 gram.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ahli laboratorium forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang diamankan dari tersangka Ahmad Yudi tersebut secara laboratoris mengandung metamfetanina.

“Kandungan serbuk Kristal putih tersebut  terdaftar dalam  golongan I nomor urut 61, lampiran Undang-Undang RI nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Bambang mengatakan, selain berhasil mengamankan 88,42 gram narkotika jenis sabu, pada pelaksanaan Operasi Antik 2021 lalu juga berhasil mengamankan obat-obatan sebanyak delapan butir Diazepam tablet 5 miligram.

“Kalau diuangkan,narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka Ahmad Yudi mencapai sekitar Rp 150 juta,” ujarnya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender dan dicampur dengan air.

Setelah sabu-sabu tersebut larut dalam air, kemudian dibuang dengan cara dimasukkan ke dalam  toilet.

Pada pemusnahan tersebut juga dihadiri dari perwakilan Pengadilan Negeri Temanggung, Kejaksanaan Negeri Temanggung, BNNK Temanggung.

Selain itu, tersangka Ahmad Yudhi juga diberi kesempatan untuk ikut memusnahkan narkotika yang diamankan darinya.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil Operasi Antik  2021 tersebut, merupakan bukti Polres Temanggung konsisten dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Temanggung  jangan coba-coba mengedarkan atau memakai narkotika.

“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Temanggung jangan coba-coba menyalahgunakan narkotika. Polres Temanggung juga akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaaan narkoba,” tandasnya. Yon.