blank
ToT Sentra KI dari Expertise, Beri Pemahaman hingga Praktik Langsung pada Masyarakat. Foto: Humas Kemenkumham Jawa Tengah

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Masih dalam rangkaian Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Kudus, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Training of Trainers di IAIN Kudus.

Dalam kegiatan menghadirkan para Expertise dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Acara ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual. Selain itu juga agar permohonan kekayaan intelektual di Jawa Tengah semakin meningkat.

“Kita perlu melatih trainer dengan memberdayakan perguruan tinggi di Jateng untuk dapat menyebarkan pengetahuan bagaimana cara mendaftarkan dan mendeskripsikan kekayaan intelektual,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan, Rabu (3/7/2024).

“Karena rata-rata masyarakat masih belum mengenal apa saja yang termasuk kekayaan intelektual serta jenis-jenisnya,” sambung Yosi.

Disampaikan, 100 peserta terdiri dari 6 Perguruan Tinggi dan 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah di Eks-Karesidenan Pati mendapatkan materi dari para Expertise Kekayaan Intelektual.

Pada kesempatan tersebut Siti Artanti Pemeriksa Merek Ahli Madya menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek, Andrey Napitupulu Analis Kebijakan Ahli Madya dengan materi selayang pandang hak cipta, Rikson Sitorus yang menjabarkan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam memajukan Provinsi Jateng, dan Putra Sihite memaparkan pendaftaran paten bagi sentra kekayaan intelektual.

Menurutnya, pelatihan ini sangat penting untuk memastikan bahwa para operator Sentra Kekayaan Intelektual memiliki pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Dengan pelatihan ini, diharapkan para Trainer Sentra Kekayaan Intelektual dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di Jawa Tengah.

Ning S