blank
Ketua MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Moh. Erfan Soebahar. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam situasi adaptasi kehidupan baru darurat pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang mengeluarkan maklumat dengan Nomor R-01/MUI-SMG/IV/2021, tentang ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Ketua MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Moh Erfan Soebahar menyampaikan, menimbang dan memperhatikan tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyambut Ramadan dalam situasi Covid-19, Nomor Kep-1067/DP-MUI/ III /2021 (tertanggal 15 Maret 2021).

Selain itu juga adanya surat edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri t2ahun 1442 H/ 2021 M (tertanggal 5 April 2021), dan himbauan MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor 01/DP-P.XIII/H/IV/2021, tentang menyambut Ramadan 1442 H dalam situasi adaptasi kehidupan baru darurat Covid-19 (tertanggal 9 April
2021).

Selanjutnya tentang Peraturan Walikota Semarang No. 13 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang (tertanggal 7 April 2021).

“Dengan datangnya bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi, mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung, pengurus MUI Kota Semarang menyampaikan maklumat,” ungkap Prof. Erfan, Minggu (11/4/2021).

Sementara itu maklumat yang dikeluarkan MUI Kota Semarang berbunyi,

1. Mengajak umat Islam Kota Semarang untuk menjadikan bulan puasa Ramadan 1442-H ini sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketaqwaan, kesabaran, keikhlasan, dan memperbanyak membaca Al-Quran, serta menghimbau untuk istiqamah dalam berdoa memohon keselamatan dari segala macam penyakit dan marabahaya.

2. Mengajak umat Islam Kota Semarang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan meliputi shalat Jumat, jama’ah shalat rawatib (shalat lima waktu), jama’ah shalat tarawih dan Idul Fitri di masjid/mushalla.

3. Dalam situasi penerapan PPKM, takmir masjid/mushalla diperbolehkan melangsungkan shalat jama’ah tarawih di masjid/musholla dengan mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut,
a. Mengatur jarak shalat, contoh shalat berjamaah dilakukan dengan berjarak aman (seperti antar jamaah shaf berjarak lebih kurang 1 meter), dan sholat berjama’ah memakai sajadah sendiri-sendiri
b. Tidak berkerumun, waktu diperpendek, dan sementara tidak berjabat tangan (bersalaman)
c. Wajib memakai masker, cuci tangan (handsanitizer), keadaan suci sebelum masuk masjid atau mushala
d. Ta’mir masjid atau mushalla dianjurkan berkoordinasi dengan Kamtibmas dan Babinsa setempat.

4. Mengimbau kepada segenap muslimin-muslimat untuk membayarkan zakat sejak awal puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih awal, dan bagi organisasi pengelola zakat untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

5. Mengimbau panitia zakat masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam melaksanakan pengumpulan zakat agar mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

6. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan persatuan, solidaritas dan saling menolong (ta’awun) dengan sesama.

Ning