SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ketua Forum Kesetaraan Keadilan Gender (FKKG) Kota Semarang Dr Arri Handayani SPsi, MSi mengatakan, perempuan harus cerdas dan kritis menggunakan gadget.
“Karena dengan pesatnya kemajuan teknologi memungkinkan individu mampu menggenggam dunia hanya melalui genggaman tangan,” kata Dr Arri webinar Perlindungan Perempuan dari Bahaya Gadget dalam Perspektif Hukum dan Psiokologi, Selasa (6/4).
Kerja bareng Pemkot Semarang dan Universitas PGRI Semarang ini juga untuk memperingati HUT ke-474 Kota Semarang.
Bagi wanita karier, tambah Dr Arri, alat komunikasi itu sangat menunjang kariernya. Sedangkan untuk ibu rumah tangga memberi peluang mengakses dunia mengikuti perkembangan zaman.
“Untuk bisnis, menambah kemampuan memasak, belanja dsb. Namun sisi negatif juga harus diperhatikan, karena hanya karena main jari di media sosial, bisa menjadi petaka jika tidak hati-hati,” kata dia.
Kemajuan teknologi sering disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan melalui dunia maya yang disebut cyber crime. Karenanya perlu memberikan pemahaman terkait literasi media sosial terhadap lingkungan sekitar .
Dia berharap masyarakat, terutama para wanita agar terhindar dari kejahatan cyber. Maka perempuan perlu belajar mengelola emosi, tidak menyalahgunakan gadget yang justru bisa menjadi bumerang bagi diri sendiri.
“Tidak sembarangan memberikan info pribadi. Dalam menanggapi komentar, fokus pada masalah, tidak menyerang orangnya “. tandasnya.
Kejahatan Komputer
Pembicara lain, Broto Hastono SH, MH Ketua Peradi Kota Semarang menyebutkan, cyber crime adalah kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, menggunakan media elektronik internet.
“Cyber crime merupakan tindak kejahatan di dunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku,” kata Broto Hastono.
Ditambahkan, jenis kejahatan yang masuk cyber crime antara lain teroris internet, cyberpornography termasuk pornografi anak, cyber harrasment yaitu pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
“Termasuk menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Penipuan dengan ciri mendapatkan informasi kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.”ujarnya.
Advokad itu juga menjelaskan tentang cyber bullying atau perundungan di dunia maya yang banyak dialami oleh remaja.
Mengutip Wikipedia yang dimaksud dengan cyber bullying segala bentuk kekerasan seperti diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan yang dialami anak – remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.
Belum Dewasa
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking , cyber harassment.
Praktik cyber bullying yang sering dilakukan melakukan antara lain dengan missed call berulang–ulang, mengirimkan email, sms berisi hinaan, ancaman. menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial.
“Mencuri Identitas online untuk membuat profil palsu kemudian yang merusak nama baik seseorang. Berbagi gambar pribadi tanpa izin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa izin, membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang termasuk cyber bullying,” kata dia.
Humaini-wied