Dalam aksinya pelaku bermodus akan menjadikan korban sebagai istrinya.Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pelajar SMP di Grobogan menjadi korban pencabulan. Mirisnya, yang diduga menjadi pelaku merupakan guru mengajinya sendiri.

Peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban pada Kamis (25/3/2021) ke Polsek Klambu. Kejadian ini bermula saat HA (12), mengaku kesakitan setiap kencing. Pengakuan itu ia utarakan kepada ayah tirinya.

Setelah didesak sang ayah, HA akhirnya mengaku bahwa ia diintimi  BAK (34), sang guru ngaji. Di hadapan ayahnya, korban mengaku diintimi tiga kali pada tanggal 14, 17, dan 21 Maret 2021.

Bak petir di siang bolong, sang ayah langsung melaporkan ke Mapolsek Klambu. Meski berstatus anak tiri, sang ayah tak ingin HA terus-menerus menjadi pelampiasan nafsu tersangka.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat menginterograsi pelaku pencabulan, BAK. Foto : hana eswe.

Dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Grobogan, Selasa (30/3/2021), tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur terhadap murid mengajinya. Di hadapan awak media, tersangka mengatakan dirinya menjanjikan kepada korban untuk bertanggung jawab, baik hamil maupun tidak hamil dan bersedia hidup bersama meski harus tinggal di Batang.

“Pada saat kejadian pertama, saya membujuknya mau jadi istri atau tidak. Kemudian, saya kasih uang Rp 100 ribu tanda jadi kalau mau jadi istri saya. Selanjutnya, saya ajak tidur bersama dan dia mau,” ujar BAK, di hadapan wartawan.

Sebelumnya, orang tua korban sempat mengetahui hubungan anaknya dengan BAK lewat potongan chat melalui ponselnya dengan panggilan “sayang”, pada bulan Januari 2021. Pihak keluarga akhirnya melarang korban mengaji lagi di rumah tersangka. Namun, di luar sepengetahuan mereka, korban bertemu dengan pelaku secara sembunyi-sembunyi.

Kapolres Grobogan AKBP Jury mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

“Ada beberapa barang bukti yang disita yakni pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban juga satu unit ponsel,” jelas AKBP Jury.

Adanya kejadian ini, pihaknya meminta kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, yakni dengan siapa bergaul. Terutama anak-anak di bawah umur yang masih memerlukan perhatian khusus dari orang tuanya.

Hana Eswe