WONOSOBO(SUARABSRU.ID)-Penerapan standar metrologi legal dalam pembangunan perekonomian, khususnya sektor perdagangan akan meningkatkan daya saing produk-produk domestik di pasar internasional.
“Hal ini dikarenakan adanya pengakuan terhadap hasil pengukuran melalui sistem ketertelusuran yang didasarkan pada sistem internasional,” kata Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.
Sehingga, sambung dia, produk perdagangan domestik dianggap terpercaya karena telah terukur secara akurat sesuai standar internasional. Produk lokal pun mudah tembus di pasar nasional dan bahkan internasional.
Demikian ditegaskan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat membuka “Sosialisasi Metrologi Legal di Wonosobo” yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat, bersama Wakil Bupati Muhammad Albar di Pendopo Wakil Bupati, Senin (29/3/2021).
Menurut Afif, di sisi lain kegiatan kemetrologian juga merupakan pondasi untuk membangun daya saing nasional yang diperlukan untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Dengan demikian, kegiatan kemetrologian dapat menjadi instrumen tugas negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” tegas mantan Ketua DPRD Wonosobo itu.
Bupati meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara serius, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat betul-betul tercapai, khususnya melalui sektor perdagangan, koperasi dan UKM.
Pemkab Wonosobo juga harus melaksanakan urusan metrologi legal utamanya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan terhadap para pedagang setempat. Sehingga proses jual beli legal dan sah karena menggunakan tera-ulang yang standar.
Dalam rangka mencapai maksud pelaksanaan metrologi legal Bupati menghimbau kepada Dispekop dan UKM selaku penyelenggara urusan metrologi legal, untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi legal setiap tahunnya.
Harus Paham
Pihaknya berharap di tahun 2024 Wonosobo sudah bisa mencapai daerah tertib ukur. Artinya semua alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya di Wonosobo sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Tahun 2024 saya harap sudah tidak ditemukan lagi timbangan yang tidak memiliki tanda tera yang sah. Karena berdasarkan amanat dalam UU Metrologi Legal, hal tersebut merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Istilah metrologi, kata Afif, masih terdengar asing di telinga masyarakat. Biasanya meteorologi, tapi ini bukan ilmu tentang cuaca. Melainkan ilmu tentang ukur-mengukur secara luas untuk memastikan dan akurasi timbangan dan sebagainya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Wonosobo Agus Priyatno menyampaikan kegiatan ini dipandang perlu dilakukan secara terus- menerus. Baik secara langsung, melalui media sosial, media elektronik maupun media cetak.
“Mengingat masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di bidang metrologi legal. Pedagang maupun pembeli harus paham tentang alat ukur mengukur barang dalam transaksi jual beli di pasar,” tandasnya.
Selain itu, Agus menyampaikan laporan sekilas perkembangan pelaksanaan metrologi legal di Wonosobo. Sebelum keluarnya UU No : 23 tahun 2014, urusan metrologi legal merupakan urusan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi.
UU tersebut mengamanatkan urusan metrologi legal terkait pelayanan tera-tera ulang dan pengawasan metrologi legal menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Agus mengakui, merupakan tugas berat untuk mencapai Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024. Mengingat masih banyak kendala pelayanan yang dihadapi seperti, terbatasnya jumlah SDM dan minimnya dukungan anggaran APBD untuk pelayanan dan pengawasan metrologi legal.
“Juga masih belum optimalnya sosialisasi metrologi legal, rendahnya pemakaman masyarakat dan pelaku usaha di bidang metrologi legal yang belum maksimal,” ujar dia.
Namun pihaknya bertekad, dengan semangat dan dukungan dari semua stakeholder terkait, target untuk menjadi Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024 bisa terwujud dengan baik.
Muharno Zarka