blank
Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Jepara, M. Latifun, S,.Sn, ST, MT.

JEPARA (SUARABARU.ID) -Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara  akhirnya melayangkan surat  pengaduan ke Polres Jepara. Pengaduan tersebut sebagai bentuk antisipasi munculnya manuver kubu Demokrat versi KLB Sibolangit di Jepara. Langkah tersebut  sekaligus untuk merndapatkan perlindungan hukum guna menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara, M. Latifun, S.Sn, ST, MT, Kamis (25/3/2021). Ini dilakukan sebab Partai Demokrat menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi, tambahnya.

Menurut Latifun, PC Demokrat Kabupaten Jepara solid dan setia kepada kongres ke V Partai Demokat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH. 11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (NO. M.HH.09.AH. 11.01 Tahun 2020).

“Perngesahan tersebut telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI, no.15 Tanggal 19 Februari 2021. “Dimana Ketua Umum yang diakui Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” imbuhnya.

Selain itu, lambang Partai Demokrat termasuk atributnya telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM O00201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektuel sejak 24 Oktober 2007.

“Dan juga diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” ungkap Latifun.

Latifun juga menjelaskan, KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 adalah ilegal atau jadi jadian, baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM RI Tentang Kepengurusan, lanjut Latifun.

 

“Selain itu juga, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaran Negara (poin 1 dan 2). Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP Partai Demokrat, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat,” bebernya.

Guna mengantisipasi 4 poin di atas tersebut, pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara, meminta Kapolres Jepara memberikan perlindungan hukum, dan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

“Bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal dapat dituntut secara hukum sesuai pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis.” pungkas Latifun.

Hadepe