blank
Bupati dan Wakil Bupati Bersama Ketua DPRD Blora dalam Rapat Paripurna. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Bupati Blora H Arief Rohman SIP, MSi , mengapresiasi kerja cepat para anggota dewan dalam pembahasan peraturan daerah sebagai landasan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada Pak Ketua DPRD dan seluruh anggotanya yang sudah ikut gerak cepat dalam melaksanakan pembahasan raperda. Kami berharap sinergitas eksekutif dan legislative ini bisa terus terjalin semakin baik dan kompak karena PR kita untuk membangun Blora sangat banyak,” ucap Arief Rohman, Rabu (24/3/2021).

Hadir juga dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama gedung dewan, Jalan Ahmad Yani 36 itu Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati ST, MM. Dalam rapat paripurna tersebut. Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan komitmennya terhadap pembangunan daerah Kabupaten Blora melalui program 99 hari kerja.

blank
Bupati memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Blora. Foto: Ist

Beberapa hal seperti pembangunan karakter/ akhlak, pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik menjadi prioritasnya bersama Wakil bupati dalam mewujudkan perubahan Blora ke arah yang lebih baik.

“Hal tersebut mustahil terwujud tanpa adanya dukungan serta partisipasi aktif dari segenap anggota DPRD dan masyarakat Kabupaten Blora. Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan, petunjuk, bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan amanat untuk Sesarengan mBangun mBlora menuju Blora yang unggul dan berdaya saing,” harap  H Arief Rohman.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, SE, MMA dijelaskan, bahwa kesempatan baik ini juga dilaksanakan Persetujuan Bersama Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora tentang 3(Tiga) Rancangan Peraturan Daerah dirangkaikan dengan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Blora Tahun Anggaran 2020.

Adapun 3 Ranperda yang disepakati adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha.

“DPRD Blora memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam percepatan dan kelancaran pelayanan vaksinasi covid-19, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat kepada Bupati Blora,” kata HM Dasum.

“Perlunya, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan,” pungkas Ketua DPRD Blora.

Kudnadi-wied

 

 

 

Sambutan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Blora.