blank
Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa berbicara dengan tersangka pelaku KDRT inisial DA (34), pada jumpa pers di Mapolres.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Biduk rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Lantaran suami menduga istri selingkuh dengan pria idaman lain dari chatingan handphone (hp), EN (33), wanita warga Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kebumen, dipukul oleh suaminya hingga dirawat di rumah sakit.

Akibat beberapa kali pukulan DA (34), suaminya, korban terpaksa harus menjalani opname selama lima hari di RSUD dr Soedirman Kebumen. Gara-gara melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, pelaku pun kini harus jadi tersangka dan berurusan dengan Polsek Ambal.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers pada Jumat (19/3) menjelaskan, DA menganiaya EN tepatnya pada hari Minggu (7/2) sekitar Pukul 03.00.

“Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka,”jelas Kompol Arwansa.

Waka Polres menerangkan, cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus menjalani perawatan instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya. “Iya pak. Saya melihat chatting di Wa istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,”terang tersangka kepada polisi.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti termasuk bajuĀ  korban saat kejadianĀ  untuk melengkapi berkas penyidikan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 Juta.

Komper Wardopo