GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kerja keras Sat Reskrim Polres Grobogan kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (15/3/2021).
Hal itu diterangkan Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, dalam press rilis yang digelar di halaman Mapolres Grobogan. Menurut AKBP Jury, kronologi awal bermula ketika Pamuji (49), pemilik TB Pandan Jaya Utama di Dusun Krajan, Desa Jatilor, Kecamatan Godong, melaporkan ke Polsek Godong terkait adanya kejanggalan pada pintu gudang parkir toko bangunan miliknya terbuka.
Tak hanya kerusakan pada pintunya saja, namun Pamuji melihat hanya ada satu truk dari jumlah semula yaitu dua unit. Truk yang hilang yakni Mitsubishi Fuso dengan nomor plat K 1412 TP yang bermuatan pupuk dengan berat total tiga ton.
Laporan tersebut langsung diteruskan ke unit Resmob Polres Grobogan, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (15/3/2021). Bersama dengan unit Reskrim Polsek Godong, tim resmob melakukan penyelidikan dan penyisiran ke daerah Kabupaten Boyolali yang diperkirakan truk tersebut mengarah ke jalur tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Macan Jateng-DIY.
“Sekira pukul 11.00 WIB, unit Resmob Polres Grobogan, Unit Reskrim Polsek Godong dan dibantu Unit Resmob Polres Boyolali berhasil mengamankan pelaku yang bernama saudara Subadi dan Slamet di sebuah kost yang dihuni oleh kedua pelaku. Yakni di daerah jalan Raya Ampel Simo Wiyagan, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali,” ujar AKBP Jury.
Keduanya sempat melarikan diri. Namun berhasil digagalkan petugas dengan menembbakkan timah panas pada kaki kedua pelaku.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Grobogan berikut barang bukti berupa satu unit truk dengan muatan pupuk tiga ton, satu unit Honda Beat Street yang dipergunakan sebagai sarana, pakaian yang dipergunakan kedua pelaku, mata bor dan bor yang dipergunakan pelaku untuk merusak kunci truk, satu batang kawat yang dimodifikasi untuk merusak kaca, dan dua unit ponsel milik pelaku.
“Modus operandi yang dipergunakan pelaku yakni merusak kunci gembok garasi dan Kunci Truk Mitsubishi Fuso,” ujar AKBP Jury.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini ditahan di Mapolres Grobogan.
Hana Eswe.