PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menargetkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas/sederajat dapat dimulai pada tahun ajaran baru 2021.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Senin (15/3/2021), mengatakan bahwa saat ini pemkot masih mengikuti peraturan surat edaran dari Kemendikbud dan Pemprov Jateng yang menginstruksikan untuk menunda kegiatan pembelajaran tatap muka siswa.
“Sesuai SE Kemendikbud dan Pemprov Jateng, kami belum menginstruksikan untuk membuka kegiatan pembelajaran tatap muka dulu sambil melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 pascavaksinasi,” katanya.
Baca Juga: IPEBI Jawa Tengah dan IZI Bantu Warga Pekalongan Terdampak Banjir
Menurut dia, untuk pelaksanaan ujian kenaikan kelas jenjang SD maupun SMP/sederajat akan dilakukan secara daring, kecuali ujian praktik di jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) akan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Meski, saat ini daerah sudah dalam kategori zona orange, kami minta masyarakat jangan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, mencuci tangan pakai dengan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” katanya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Unang Suharyogi mengatakan bahwa pihaknya masih fokus dalam kegiatan pemberian vaksin bagi guru untuk menyambut pemberlakuan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: 50 Warga Binaan Kembali ke Lapas Pekalongan, 50 Lainnya Dipindah Bertahap
Dilihat dari kalender satuan pendidikan, kata dia, saat ini pihak sekolah sedang menyelenggarakan penilaian tengah semester (PTS) yang kebijakan penyelenggaraannya diatur oleh sekolah masing-masing baik sistem daring maupun diberikan dalam bentuk tugas kepada siswa-siswinya.
“Pembelajaran pada satuan pendidikan terutama di jenjang SD, semua bentuk evaluasi pembelajaran diserahkan ke sekolah ataupun gurunya karena yang berhak menilai atas ketuntasan belajar siswa adalah mereka,” demikian Unang Suharyogi.
Ant-Claudia