Meskipun sudah mengajukan pencairan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kudus, ketika kegiatannya belum diunggah di sistem dimungkinkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus juga belum bisa mencairkan sehingga harus diselesaikan tahapan tersebut.

Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penunjukan pejabat penandatanganan surat pengantar pengajuan pencairan dana desa sudah keluar, sehingga dimungkinkan pekan depan sudah bisa diajukan ke KPPN Kudus.

Sementara desa lain yang belum mengajukan, kata dia, akan dievaluasi kembali, apakah ada kendala yang terjadi sehingga belum bisa mengajukan pencairan karena APBDes juga sudah disahkan.

Belum cairnya dana desa tahun 2021, berdampak pada pelaksanaan program kegiatan di masing-masing desa. Termasuk penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT).

Berdasarkan aturan terbaru, pelaksanaan program BLT tersebut berlangsung hingga akhir Desember 2021.

Jika tiga bulan pertama penyaluran BLT nilainya Rp600 ribu untuk setiap penerima manfaat, maka tahap berikutnya sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat, termasuk pada tahun 2021.

Baca Juga: Pertanyakan Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Warga Lau Geruduk Mapolres Kudus