Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya, untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen, antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen.

Ant-Tm

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Polisi