blank
ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengajuan pencairan dana desa di Kabupaten Kudus, hingga bulan Maret 2021 baru 52 dari 123 desa di daerah setempat, menyusul adanya aturan baru dalam pencairannya harus ada penunjukan pejabat penandatanganan surat pengantar pengajuan pencairannya.

“Sebetulnya, sudah semua desa di Kabupaten Kudus melakukan pengesahan APBDes 2021. Kalaupun masih ada desa yang belum mengajukan pencairan karena ada tahapan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono, Sabtu.

Ia mengungkapkan puluhan desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus tersebar di sembilan desa dengan jumlah terbanyak dari Kecamatan Undaan sebanyak 12 desa, disusul Kaliwungu sebayak 10 desa. Sedangkan paling sedikit Kecamatan Bae baru satu desa.

Baca Juga: Polres Targetkan Kasus Dana Desa Lau dan Tergo Kelar Tahun Ini