blank
Usai pembentukan JPPA Sumurejo, para peserta melakukan foto bersama dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto: hm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kelurahan Sumurejo di Kecamatan Gunungpati, Semarang, membentuk Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA), dalam upayanya menghilangkan kekerasan pada perempuan dan anak. Acara berlangsung di Kantor Kelurahan Sumurejo, Selasa (16/2/2021).

Hadir dalam acara ini, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang Krisseptiana Hendrar Prihadi, dan Direktur Pendidikan Yayasan Anantaka, Tsaniatus Solihah. Selain itu ada pula beberapa lembaga di kelurahan, seperti PKK, FKK, LPMK, Karang Taruna, Forum Anak, Ketua RW, Babinsa dan Babinkamtibmas. Mereka inilah yang  menjadi pengurus, dan nantinya akan berperan aktif dalam pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.

Krisseptiana Hendrar Prihadi menghimbau, agar masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kekerasan perempuan dan anak. ”Sosialisasi harus terus- menerus dilakukan melalui pertemuan PKK, baik di level kelurahan, RW, RT bahkan sampai ke dasawisma,” kata Tia Hendrar Prihadi, panggilan akrabnya.

BACA JUGA: Hari Ini Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Berakhir

Ditambahkan dia, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi hal yang sangat penting untuk direspon. Kekerasan itu bahkan terjadi baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Jenis kekerasannya pun bermacam-macam, mulai dari kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, Kekerasan dalam pacaran dan perdagangan manusia.

Sementara itu, data kekerasan di Kota Semarang pada 2020 yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, ada 164 kasus yang dilaporkan. Sebanyak 119 di antaranya terjadi di lingkungan keluarga. Ini menjadi perhatian khusus, bagaimana pencegahan kekerasan harus lebih massif lagi dilakukan, termasuk dalam lingkup terkecil, yaitu keluarga.

Kota Semarang sendiri sudah memiliki unit layanan untuk penanganan kasus berbasis gender dan anak, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni, yang berada di level kota dan Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK), yang menyebar di 16 Kecamatan.

BACA JUGA: Bintang Ditemukan 42 Kilometer dari Lokasi Hanyut

Mereka menerima laporan dan melakukan penanganan kasus berbasis gender dan anak. Namun di level kelurahan, belum ada perpanjangan tangan untuk merespon dan bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak.

Terkait dengan itu, Pemkot Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sejak 2017, mengembangkan konsep perlindungan anak berbasis masyarakat atau yang disebut dengan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA), yang dibentuk di level kelurahan. Fungsi dari JPPA ini, untuk melakukan pencegahan kekerasan, pengurangan risiko untuk perempuan dan anak rentan, serta penanganan kasus awal.

Dengan dibentuknya JPPA ini, diharapkan pencegahan kekerasan bisa terus-menerus dilakukan mulai dari tingkat bawah. Pada 2020, sebanyak 33 JPPA sudah terbentuk di 33 kelurahan dan tersebar di 16 kecamatan. Hal ini akan terus dikembangkan, agar semua kelurahan bisa membentuk jaringan perlindungan perempuan dan anak, seperti yang diselenggarakan di Kelurahan Sumurejo.

Bersama Direktur Yayasan Anantaka, Tsaniatus Solihah menambahkan, pencegahan kekerasan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat, sesuai dengan mandat Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 72, bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

”JPPA inilah wujud dari pastisipasi masyarakat secara kelompok dalam perlindungan anak,” tukas Tsaniatus.

Humaini-Riyan