KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dua pria BD (29), warga Desa Selanegara, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, dan SK (26), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Banyumas, diamankan Unit Reskrim Polsek Sempor Polres Kebumen, karena kasus pencurian sepeda motor.
Yang bikin geleng kepala petugas adalah pengakuan dua tersangka. Keduanya telah mencuri sepeda motor di 36 lokasi di daerah Jateng selatan. Mulai Kebumen, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan sekitarnya. Saking banyaknya, kedua pelaku lupa berapa persisnya melakukan kejahatan pencurian sepeda motor.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor di banyak lokasi, dan Kecamatan Sempor di antaranya di sebuah rumah kos di Desa Sidoharum.
Pencurian di rumah kos dilakukan pada hari Jumat (15/1) sekitar Pukul 07.00. Adapun korban adalah, SD (24), warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen.
“Tersangka masuk ke rumah kos dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dengan kunci Y,”jelas Iptu Sumaryono didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat pres release, Selasa (16/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng , Kebumen, pada hari Jumat (5/2) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka, diperoleh informasi keduanya telah mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah di Kebumen. Bahkan juga beraksi di berbagai kota di Jateng.
Di wilayah Kebumen, tersangka mengakua melakukan pencarian sebanyak 17 kali. Di Purbalingga 13 kali. Di wilayah Banjarnegara sebanyak 2 kali, di wilayah Banyumas 4 kali.
Namun nahas bagi tersangka, pencurian di wilayah Sempor berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Poslek setempat. Padahal kedua tersangka mengaku sangat rapih melakukan kejahatannya.
“Kami yakin masih banyak TKP lainnya selain yang barusan disebutkan. Karena tersangka mengaku lupa, saking banyaknya melakukan pencurian sepeda motor,”jelas Iptu Sumaryono.
Kepada polisi, kedua tersangka yang merupakan residivis itu mengatakan, hasil curiannya dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Modus pencurian para tersangka yakni berkeliling di pemukiman warga, dan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi.
Tersangka berbekal kunci magnet untuk membuka pengaman anti maling dan kunci leter Y untuk membuka paksa kunci. “Para tersangka cukup cerdik saat beraksi sehingga kami mengimbau agar masyarakat memasang kamera cctv sebagai pengaman ganda,”jelas Kapolsek Sempor.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Komper Wardopo