blank
foto ilustrasi

JAKARTA (SUARABARU.ID) Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan perlunya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) agar koruptor dihukum kerja paksa.

“Pembangunan sulit berhasil bila korupsi masih merajalela. Yth bapak @jokowi korupsi sudah keterlaluan, jiwasraya, BPJS TK, Asabri, untuk swasta Bumiputra, Muamalat dll rakyat menjadi korban,” kata Marzuki di akun Twitternya @marzukialie_MA, Rabu (10/2/2021).

“Perlu dikeluarkan Perppu, agar dihukum kerja paksa dan semua harta disita dibuat miskin,” tambahnya.

Baca Juga : Kejagung Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Asabri

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir cerminan masih ringannya hukuman bagi pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum yang korup sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat dan hakim yang terbukti korupsi semestinya dihukum berat sehingga menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan yang efektif bagi aparat penegak hukum yang lainnya untuk tidak tergoda melakukan korupsi.

Mereka yang terbukti korup semestinya tidak cukup hanya dihukum penjara. Selain dikenakan hukuman dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh harta kekayaannya untuk negara juga harus dihukum kerja paksa untuk negara.

Baca Juga : Pertanyakan Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Warga Lau Geruduk Mapolres Kudus

Selain dihukum kerja paksa, ada wacana hukuman mati bagi para koruptor, selain sudah tidak sejalan dengan prinsip negara modern dan penegakan hak azasi manusia juga rawan disalahgunakan oleh oknum penguasa.

Ini karena praktik korupsi tidak bisa dilakukan sendirian namun melibatkan orang lain. Maka dengan penjatuhan hukuman mati dikhawatirkan memutus pengungkapan rantai pelaku korupsi.

Sedangkan mengenai hukuman penjara seumur hidup, disebut hanya membebani keuangan negara saja.

Baca Juga : Ini Sebab Kadus Wonokasihan Desa Sojokerto Leksono Tersangkut Kasus Korupsi Pamsimas

Bila hanya sekedar dihukum seumur hidup dalam penjara malah menjadi beban negara. Ini ironis. Pelaku korupsi malah dipelihara negara.

Lebih baik uang negara yang dipakai untuk memelihara koruptor dalam penjara dialihkan untuk memelihara fakir dan miskin sesuai konstitusi.

Berbagai Sumber