WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Karena akan menggelar pesta hajatan, warga Dusun Golo, Desa Kembang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, ”disemprit” oleh Tim Gugus Covid-19. Kepadanya, dipahamkan adanya larangan menggelar pesta hajatan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19.
Tindakan menyemprit warga yang akan menggelar pesta hajatan ini, dilakukan oleh Babinsa Desa Kembang Koramil 16/Jatipurno Kodim 0728 Wonogiri, Serma Widhi Anugrah, dan Bhabinkamtibmas Polsek Jatipurno Polres Wonogiri, Bripka Susilo. Atas nama Tim Gugus Tugas Covid-19, keduanya mendatangi ke rumah warga yang akan menggelar pesta hajatan tersebut.
Kepadanya, dipahamkan bahwa pesta hajatan dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri, karena berpotensi memunculkan kerumunan massa. Yang itu dapat menjadi sumber penularan wabah virus corona.
Upacara pernikahan, tetap diizinkan dengan hanya menyelenggarakan acara inti ijab qobul saja, dan maksimal dihadiri oleh 30 orang. Yakni kerabat keluarga dan tetangga terdekat, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Tidak boleh mendatangkan orang dari luar dan dilarang menyelenggarakan hiburan.
Untuk pesta hajatan yang menghadirkan banyak tamu tidak diizinkan. Terlebih saat ini masih berlaku adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk memahamkan bahwa pesta hajatan dilarang, dilakukan bersama Kepala Dusun (Kadus) Golo, Parno.
Bambang Pur