blank
Polres Rembang saat memberikan himbauan di pasar agar tidak berkerumun. Foto: Ist

REMBANG (SUARABARU.ID) – Polres Rembang menggelar kegiatan operasi yustisi terkait gerakan Jateng Dirumah Saja selama 2 hari, yakni pada 6 dan 7 Februari 2021.

Dalam pelaksanaan operasi sendiri dibagi dua rute, dimana rute pertama dari Mapolres-perempatan Galonan-Jalan Pemuda dan Bunderan Pasar.

Sedangkan rute kedua dari Mapolres-perempatan Galonan-Jalan Lingkar Barat-perempatan Embongan-Jalan Slamet Riyadi hingga Bunderan Pasar.

Wakapolres Rembang, Kompol Tamlikan  SH menyampaikan, kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang.

blank
Polres Rembang sedang memberikan himbauan di pertokoan dalam operasi yustisi. Foto: Ist

Menurutnya, dasar kegiatan operasi yustisi tersebut mengacu pada beberapa peraturan, diantaranya pada Undang undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu juga STR Kapolda Jateng No: STR/785/VIII/KES.7./2020 tanggal 25 Agustus 2020, Peraturan Bupati Rembang, dan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 433/0001933 Tahun 2020 Gerakan Jateng Dirumah saja selama 2 hari.

Menurutnya, dalam pelaksanaan Jateng Dirumah Saja selama 2 hari, untuk pertokoan masih diperbolehkan buka. Dan yang tidak diperbolehkan adalah masyarakat yang melakukan kegiatan tidak penting diluar rumah.

Pada kegiatan operasi yustisi tersebut, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat Rembang untuk mematuhi perintah Gubernur nomor 25 Tahun 2020 tentang Jateng Dirumah saja.

“Dalam operasi ini kami menyasar pada masyarakat yang berkerumun baik di toko-toko, maupun pasar,” ungkap Kompol Tamlikan, Sabtu (6/2/2021).

“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat Rembang agar tetap memakai masker dan mematuhi prokes di dalam pasar. Kami juga menghimbau agar masyarakat Rembang setelah berbelanja segera pulang dan tetap di rumah saja,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga woro-woro agar masyarakat Rembang patuh dengan Surat edaran Gubernur tentang Jateng Dirumah saja selama 2 hari dan selalu memakai masker guna mencegah penyebarsn covid-19.

“Kami minta masyarakat agar dirumah saja jika tidak ada keperluan penting. Ini semata-mata untuk mencegah penyebaran covid19,” tandasnya.

Ning