blank
A dan B yang disangkakan melakukan aborsi

JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang siswi sebuah  SMK Negeri di Jepara, bernama A, 15 tahun, warga Desa Bringin,  Batealit akhirnya di  tangkap polisi. Pasalnya ia diduga telah melakukan aborsi bayi yang telah di kandungnya selama 6 bulan.  Bersama dengan A, polisi juga  menangkap   kekasihnya,   bernama  B, umur 18 th, warga Desa Batealit.

Kedua pelaku telah berpacaran  sekitar 1 tahun  dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri Karena perbuatannya, A akhirnya hamil. Pasangan kekasih ini kemudian sepakat untuk  menggurkan bayi yang ada dalam kandungan A.  Caranya mereka  membeli obat penggugur kandungan secara online dengan harga Rp. 1.400.000,-

blank
Kasat Serse Polres Jepara, AKP Djohan Andika dan pelaku, B

Kemudian pada hari Rabu (3/2-2021)  A  meminum 6  tablet pada pagi, siang dan sore. Pada esuk harinya A merasakan perutnya sakit yang luar biasa  dan kemudian ia melahirkan. Bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dan baru satu jam kemudian meninggal.

Selanjutnya A memberitahu B bahwa anaknya sudah keluar dan meninggal. B kemudian datang dan membawa bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut untuk di kuburkan dirumahnya di Batealit. Namun gagal karena keburu  ketahuan neneknya. Peristiwa tersebut kemudian  disampaikan ke orang tua B dan kemudian dilaporkan ke Polsek Batealit. Bersama orang tua B, A dan B juga menyerahkan diri ke Polsek Batealit.

Saat ini pelaku  B diamankan di Mapolsek Batealit sedangkan pelaku A  di rawat di Puskesmas Batealit. “Karena perbuatannya kedua pelaku disangkakan melakukan pengguguran bayi dalam kandungan sebagaiman di atur dalam pasal 80 UU No. 35 tahun 2014  perubahan UU no.23 tg 2002 ttg Perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika Jumat siang tadi di Mapolres Jepara

Hadepe – ua