JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang siswi sebuah SMK Negeri di Jepara, bernama A, 15 tahun, warga Desa Bringin, Batealit akhirnya di tangkap polisi. Pasalnya ia diduga telah melakukan aborsi bayi yang telah di kandungnya selama 6 bulan. Bersama dengan A, polisi juga menangkap kekasihnya, bernama B, umur 18 th, warga Desa Batealit.
Kedua pelaku telah berpacaran sekitar 1 tahun dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri Karena perbuatannya, A akhirnya hamil. Pasangan kekasih ini kemudian sepakat untuk menggurkan bayi yang ada dalam kandungan A. Caranya mereka membeli obat penggugur kandungan secara online dengan harga Rp. 1.400.000,-
Kemudian pada hari Rabu (3/2-2021) A meminum 6 tablet pada pagi, siang dan sore. Pada esuk harinya A merasakan perutnya sakit yang luar biasa dan kemudian ia melahirkan. Bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dan baru satu jam kemudian meninggal.
Selanjutnya A memberitahu B bahwa anaknya sudah keluar dan meninggal. B kemudian datang dan membawa bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut untuk di kuburkan dirumahnya di Batealit. Namun gagal karena keburu ketahuan neneknya. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan ke orang tua B dan kemudian dilaporkan ke Polsek Batealit. Bersama orang tua B, A dan B juga menyerahkan diri ke Polsek Batealit.
Saat ini pelaku B diamankan di Mapolsek Batealit sedangkan pelaku A di rawat di Puskesmas Batealit. “Karena perbuatannya kedua pelaku disangkakan melakukan pengguguran bayi dalam kandungan sebagaiman di atur dalam pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 perubahan UU no.23 tg 2002 ttg Perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika Jumat siang tadi di Mapolres Jepara
Hadepe – ua