blank
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pradana Setyawan (menggunakan helm) saat hendak melakukan koordinasi dengan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, jelang pelaksanaan sambang ke Pasar Danyang. Foto: Hana Eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 360/201/2021, guna menyukseskan gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’, pasar tradisional dan pasar modern tetap beroperasi pada Sabtu–Minggu (6/7/2021), namun dibatasi waktu hingga pukul 13.00 WIB saja.

Guna menindaklanjuti SE Bupati itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan, telah melakukan kegiatan sosialisasi serta pendirian pos pemantauan di empat pasar, yakni Pasar Induk Purwodadi, Pasar Agro, Pasar Nglejok dan Pasar Pagi.

Sehari sebelum gerakan itu dimulai, Kepala Disperindag Pradana Setyawan beserta jajarannya, melakukan gowes menyambangi pasar-pasar yang ada di Kota Purwodadi. Salah satunya di Pasar Danyang, yang ada di Jalan Diponegoro, Kota Purwodadi.

BACA JUGA : Para Pedagang Diberi Masker Gratis dari Kapolres Grobogan

blank
Pos Pantau yang didirikan Disperindag Grobogan di Pasar Induk Purwodadi, bersinergi langsung dengan instansi terkait. Foto: hana eswe

Bersama dengan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, dan Kasatpol PP Grobogan Nur Nawanta, pihaknya melakukan sosialisasi lewat pembagian stiker berisi imbauan 5M. Dalam acara sambang itu, masih ditemukan para pedagang yang kurang kesadarannya dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

”Dalam kegiatan ini, kami sudah sosialisasikan kepada para pedagang terkait gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’, berdasarkan SE Bupati Grobogan Nomor 360/201/2021. Selama dua hari ke depan, Sabtu dan Minggu, pasar tradisional dan modern tetap beroperasi. Namun para pedagang dan pengunjung harus menaati 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar pria yang akrab disapa Danis ini.

Selain melakukan sosialisasi 5M dan SE Gubernur Jawa Tengah serta SE Bupati Grobogan, Disperindag juga sudah mendirikan pos pemantauan di empat titik. Pos itu dijaga personel gabungan, antara lain jajaran Disperindag Grobogan, Satpol PP, Polres Grobogan, Kodim 0717/Purwodadi dan intansi terkait lainnya.

Menurut Danis, pos pantau ini didirikan hingga akhir PPKM tahap II. Fungsi dari pendiriannya yaitu, melakukan pengawasan dan penegakan prokes covid-19.

BACA JUGA : Peristiwa Gantung Diri Juga Terjadi di Desa Sedayu

”Pos pantau ada di empat pasar, Pasar Induk Purwodadi, Pasar Pagi, Pasar Agro dan Pasar Nglejok. Fungsinya untuk melakukan pengawasan dan penegakan prokes cvid-19, ungkap dia.

Ditambahkannya, bila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sosial, seperti menyapu, membersihkan halaman pasar atau sampah berserakan, hingga menghafalkan Pancasila, dan bentuk hukuman sosial lainnya.

”Saya berharap, meski diperbolehkan untuk beroperasi, namun tetap dengan pembatasan waktu dan protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya.

Hana Eswe-Riyan