blank

SAMARINDA (SUARABARU.ID)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal, SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menuntut pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Gigacom Kota Bontang, A Johansyah bin (alm) Muhammad Hasan, 7 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/1/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa A Johansyah bin (alm) Muhammad Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A Johansyah bin (alm) Muhammad Hasan dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Andi dalam amar tuntutannya lebih lanjut.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp809.168.250,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar UP, lanjut JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp247 juta ke penyidik di tingkat penyidikan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini, maka hal tersebut diperhitungkan ke dalam UP.

Apabila terdakwa membayar UP yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar sisa UP sebesar Rp562.168.250, maka jumlah tersebut diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kerugian membayar UP.

Johansyah diseret ke Pengadilan Tipikor drngan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2012 sebesar Rp641.196.500 dari jumlah bansos yang diterimanya Rp900 juta dan Rp167.971.750 dari Rp450 juta bansos yang diterimanya tahun 2014.

Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Provinsi Kaltim oleh LKP Gigacom Bontang, Nomor : SR-184/PW17/5/2019 tanggal 20 Juni 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ir Abdul Rahman Karim, SH yang didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta, SH, MM dan Parmatoni, SH menyampaikan pembacaan pledoi terdakwa dijadwalkan pada Rabu (3/2/2021).

Dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual tersebut, penasehat hukum (PH) terdakwa Johansyah dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, Wasti, SH, MH, membenarkan.

“Iya pledoi, Rabu,” sebut Wasti yang mendampingi terdakwa sejak awal persidangan bersama Supiatno, SH, MH dan Marpen Sinaga, SH, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co. 

Claudia