KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kudus mendesak agar Polres Kudus segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Lau, Kecamatan Dawe. Pasalnya, sudah sekitar satu tahun sejak dilaporkan, penanganan kasus tersebut belum terlihat perkembangan yang berarti.
Desakan tersebut sebagaimana disampaikan anggota Komisi A DPRD Kudus, Sudjarwo, Selasa (26/1). Menurutnya, polisi harus serius dalam mengusut kasus ini karena uang negara yang hilang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Saya selaku anggota Komisi A mendesak kepada Polres Kudus segera menyelesaikan kasus ini,”kata Sudjarwo saat ditemui awak media di pendapa Kabupaten Kudus.
Politisi asal Partai Nasdem tersebut juga menambahkan, indikasi tindak pidana korupsi dana desa tersebut sangat kuat. Pasalnya, dugaan penyelewengan dana desa tersebut juga muncul dari rekomendasi Inspektorat setelah melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Lau tahun anggaran 2018 dan 2019.
Menurut Sudjarwo, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, proyek pembangunan yang dianggarkan dalam APBDes Lau terbukti fiktif. Masyarakat setempat juga menyatakan tidak ada pekerjaan pembangunan fisik meski anggaran APBDes sudah terserap.
“Jadi, kami rasa itu bukti awal yang cukup untuk segera menuntaskan penanganan kasus ini,”tambah Sudjarwo.
Sudjarwo juga menambahkan, pihaknya juga mendesak agar mantan Kades Lau yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut segera dipanggil paksa untuk proses pemeriksaan. Sebab, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik Polres Kudus, terlapor sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak datang.
Baca Juga: Pertanyakan Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Warga Lau Geruduk Mapolres Kudus
“Harusnya, polisi bisa melakukan pemanggilan paksa. Mengenai alasan polisi yang tidak tahu keberadaan dari terlapor, justru cukup mengherankan karena keterangan masyarakat setempat yang bersangkutan masih ada di rumahnya,”tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Desa Lau kembali mencuat setelah puluhan warga menggeruduk Mapolres Kudus, 15 Januari 2021 silam. Warga mempertanyakan penanganan dugaan korupsi tersebut lantaran sejak dilaporkan pada Januari 2019, dirasa belum ada perkembangan yang berarti.
Proyek Fiktif
Kuasa hukum warga, Teguh Santosa menyebutkan, dalam dugaan korupsi ini, mantan Kades Lau yang berinisial HS diduga melakukan penyelewengan dana desa menyusul banyaknya proyek fiktif. Dikatakan, pada tahun 2018 ada enam titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan tapi tidak pernah ada pekerjaan fisiknya. Sementara, pada tahun 2019, jumlah proyek yang fiktif ada sebanyak delapan titik.
“Jumlah anggaran dari seluruh proyek tersebut berkisar 1,3 miliar. Rata-rata proyeknya adalah pembuatan jalan dan saluran air. Dana sudah dicairkan tapi hasil pekerjaannya sampai sekarang tidak ada,”tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat menemui warga menyatakan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa tersebut masih berjalan. Dan pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus terlapor HS.
“Dalam artian kami masih mengumpulkan bukti dan saksi tambahan. Serta, keterangan dari saksi ahli keuangan negara, yang menentukan berapa kerugian negara. Saat ini kami belum tahu pasti berapa kerugianya, tapi memang disitu ada kerugian,” ungkapnya.
Tm-Ab