KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah desa Barongan, Kecamatan Kota harus dipusingkan dengan adanya tanah desa yang digugat oleh warga. Tak tanggung-tanggung, saat ini ada tiga kasus gugatan yang harus dihadapi pemerintah desa yang lokasinya berada persis di jantung kota Kudus tersebut.
Kepala Desa Barongan, Bambang Juniatmoko mengungkapkan, tiga kasus gugatan tanah desa tersebut semuanya berlatar belakang hampir sama. Ada warga yang mengklaim tanah desa sebagai tanah miliknya.
“Dari tiga penggugat tersebut, semuanya sama-sama mengklaim bahwa tanah desa yang ditempatinya adalah hak miliknya,”kata Bambang, Senin (25/1).
Bambang menyebutkan, untuk kasus pertama terjadi di RT 6/RW1 dimana penggugat mau membaliknamakan tanah desa. Namun, kata Bambang, dalam persidangan, hakim PN Kudus akhirnya memenangkan pihak pemerintah Desa Barongan.
“Alhamdulillah, sidang di tingkat PN sudah selesai. Tapi tidak tahu apakah penggugat akan banding atau tidak,”ujarnya.
Untuk kasus kedua, kata Bambang terjadi di tanah desa yang ditempati penjahit Manggala. Warga yang menempati menggugat pihak desa yang melakukan sertifikasi lahan tersebut karena mereka beranggapan tanah negara tersebut bebas dan pemdes telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan kami juga sudah mendapatkan undangan untuk menghadiri persidangan,”tandasnya.
Sementara, untuk kasus ketiga, kata Bambang, terjadi pada lahan di parkir Ramayana Mall. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses mediasi di BPN.
Atas ketiga kasus tersebut, kata Bambang, pihaknya mengeluhkan minimnya perhatian Pemkab Kudus untuk ikut mendampingi proses hukum yang berjalan. Padahal, bagaimanapun juga obyek dari gugatan tersebut adalah tanah desa.
“Pada kasus pertama, kami harus single fighter untuk menghadapi sidang. Untuk kasus kedua kami sudah mengajukan permintaan bantuan hukum ke Pemkab, tapi belum ada balasan,”ujar Bambang.
Bambang berharap, Pemkab bisa memberikan pendampingan hukum hingga dalam proses persidangan. Pihaknya khawatir, jika kasus ini hanya dihadapi oleh Pemdes, banyak tanah desa yang akan hilang dicaplok orang.
Terpisah, Asisten Pemerintahan Setda Kudus, Agus Budi Satrio saat dikonfirmasi menyatakan pada dasarnya Pemkab memiliki Bagian Hukum yang bisa memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah desa.
“Asalkan ada surat permohonan, tentu Pemkab bisa membantu memberikan pendampingan hukum,”ujarnya.
Agus menyatakan, sudah mendengar adanya kasus gugatan atas tanah desa Barongan. Namun secara resminya, pihaknya belum menerima surat secara formal dari Pemdes setempat.
Tm-Ab