blank

Oleh: Ahmad Fajar Inhadl, Lc

JEPARA (SUARABARU.ID)- Jumlah jenazah yang dipulasara dengan protokol Covid-19 di RSI Sultan Hadlirin Jepara, mengalami peningkatan pada bulan Desember 2020. Berdasarkan data Bimbingan Pelayanan Islam RSI Sultan Hadlirin, disebutkan bahwa selama bulan Desember 2020, total ada 20 jenazah yang dipulasara dengan protokol Covid-19.

Sebagai RS yang sedang berproses menuju RS Syariah, RSI Sultan Hadlirin Jepara merasa cukup prihatin dengan adanya peningkatan kasus tersebut. Hal ini perlu menjadi bahan muhasabah bagi kita semua, sekaligus pesan bahwa pandemi harus dikendalikan sekuat tenaga dan semampu kita.

Tetapi sayangnya, keinginan untuk mengendalikan pandemi ini mendapati jalan terjal. Penolakan protokol yang dilakukan keluarga jenazah masih terjadi. Ironisnya lagi penolakan itu dimotori oleh tokoh masyarakat yang memiliki basis massa dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

Alasan penolakan yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa jenazah yang diprotokol Covid-19 diperlakukan tidak sesuai dengan panduan syariat Islam dalam proses pemulasaraannya.

Sejatinya keluarga tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Di RSI Sultan Hadlirin sendiri, terkait dengan pemulasaraan jenazah merujuk pada fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, tentang pedoman pemulasaraan jenazah muslim.

Dalam praktiknya, untuk proses memandikan jenazah dengan air mengalir, digantikan dengan Tayamum sesuai fatwa tersebut. Hal ini dilakukan karena saran ahli yang berkompeten. Dalam konteks Rumah Sakit, saran ini diberikan oleh Komite Pencegahan & Pengendalian Infeksi (PPI) dan juga Komite K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Sebelum ditayamumi, terlebih dahulu semua najis yang ada di tubuh jenazah dibersihkan. Setelah bersih dan ditayamumi, jenazah kemudian dikafani sebanyak 3 lapis. Di setiap lapisan kafan diselipkan plastik untuk mengantisipasi cairan yang keluar dari tubuh jenazah.

Setelah selesai dikafani, petugas menawarkan kepada keluarga yang menyaksikan untuk turut serta menyolati jenazah. Setelah selesai, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah dan dimiringkan ke kanan. Agar posisi ini tetap terjaga hingga jenazah dikebumikan, peti didesain secara khusus.

Dalam proses pemulasaraan, keluarga jenazah juga diperkenankan untuk menyaksikan, tentunya dengan prosedur dan standar yang ketat agar mereka terlindungi dari potensi penularan virus. Hal ini ditempuh oleh RSI Sultan Hadlirin sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan rasa nyaman kepada keluarga jenazah.

RSI Sultan Hadlirin Jepara pun tidak hanya melayani pasien muslim, tetapi juga pasien non muslim. Dalam proses pemulasaraannya tetap menghormati hak dan kepercayaan jenazah. Untuk jenazah non muslim, petugas berkomunikasi dengan pihak keluarga dan menanyakan apakah ada ritual khusus yang harus dilakukan kepada jenazah. Bahkan keluarga juga diijinkan untuk berdiskusi dengan pemuka agama bila hal ini diperlukan.

Jenazah tetaplah seorang manusia, makhluk terbaik yang diciptakan Allah di muka bumi. Hak-haknya sebagai manusia harus dipenuhi secara utuh, dan diperlakukan secara manusiawi. Usaha untuk mengendalikan pandemi adalah tanggungjawab kita semua. Terlebih masyarakat yang menjadi garda terdepan perang melawan Covid-19. Musuh kita sama, karenanya mari rapatkan barisan, bukan justru malah sikut-sikutan.

Kita harus ingat bahwa “Sesunggunnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, sampai mereka merubah nasibnya sendiri”. Berharap pandemi berakhir, dan di saat yang sama abai dengan protokol kesehatan adalah kekonyolan yang nyata. (Ahmad Fajar Inhadl, Lc. Ketua Komite Syari’ah RSI Sultan Hadlirin Jepara, tinggal di Jepara).