blank
Tim Pengabdian Masyarakat FH Unissula Semarang, Hj Peni Rinda Listyowati SH MHum, Dr Hj Sukarmi SH MH, Dr Lathifah Hanim SH MHum MKn dan Drs Munsharif Abdul Chalim SH MH, memberikan pemahaman akan pentingya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sistim Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), telah membawa perubahan yang signifikan terhadap proses izin usaha.

Setiap usaha kini harus memiliki izin secara legal. Namun kenyataannya, banyak pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan
peruntukkannya.

Dan terkait hal itu, belum lama ini, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengadakan Pengabdian Masyarakat pada warga Tambak Lorok di Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

BACA JUGA : FH Unissula Pengabdian Masyarakat di Kampung Sulam Gebangsari

Pengabdian masyarakat dengan tema Pendampingan Warga Tambak Lorok Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Dalam Mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Guna Menjamin Legalitas Usaha ini, diikuti ibu-ibu Ketua RT dan warga di RW 15. Dalam pertemuan itu, tetap menggunakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu pengejawantahan dari tugas dosen yaitu mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian.

Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Hj Peni Rinda Listyowati SH MHum mengatakan, tujuan dari kegiatan masyarakat ini adalah, untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan warga Tambaklorok tentang pentingnya IUMK. Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode focus grup discussion, penyuluhan, praktik, pendampingan serta evaluasi kegiatan.

blank
Kegiatan ini diikuti warga Tambaklorok di RW 15, dengan menerapkan protokol kesehatan. Foto: dok/ist

BACA JUGA : Dosen Unissula Dorong Minat Baca Siswa

Menurutnya, partisipasi dan antusiasme warga dalam kegiatan ini sangat baik. Kelompok mitra telah memberikan contoh, dan berbagi pengalaman bagaimana mendaftarkan usahanya pada OSS. Dampak dari kegiatan penyuluhan ini, mereka mampu menambah pengetahuan dan keterampilan, dalam hal pentingnya IUMK.

”Kegiatan penyuluhan tentang IUMK ini sangat bermanfaat, karena dapat memberikan kepastian dan permberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), dalam mengembangkan usahanya,” kata Hj Peni Rinda dalam keterangannya.

Diungkapkan dia, para pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Mereka juga akan mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usahanya.

”Selain itu, mereka mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, juga kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lainnya. Kami berharap, kegiatan pengabdian ini dapat berkelanjutan,” imbuhnya.

Riyan