blank
Tim Pengabdian Masyarakat Unissula, belum lama ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Foto: dok/ist

DEMAK (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, belum lama ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Kegiatan pengabdian masyarakat yang mengambil tema ‘Peran Orang Tua Dalam Ikut Serta Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja’ ini, diikuti warga setempat dan dihadiri pula Kepala Desa Karangtowo, Ahmad Munif.

Tim pengabdian masyarakat Unissula ini beranggotakan lima orang dosen Fakultas Hukum, yaitu R Sugiharto SH MH sebagai ketua, dengan empat anggota masing-masing Kami Hartono SH MH, Hj Peni Rinda Listyowati SH MHum, Indah Setyowati SH MH dan Budisidhabiprojo SH MH.

”Pengabdian masyarakat ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan sekaligus pendampingan bagi orang tua, untuk ikut serta melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika bagi remaja,” kata Sugiharto, saat memberikan penyuluhan.

Menurutnya, setiap orang tua tentunya menghendaki anak-anaknya tumbuh berkembang menjadi remaja yang pintar, cerdas, dan berbudi pekerti yang baik. Remaja yang demikian ini tentunya juga menjadi harapan dan sekaligus menjadi kebanggaan pula bagi bangsa dan negara.

Peran Penting
Dipaparkan dia, ada suatu permasalahan serius yang dihadapi di kalangan remaja, yaitu tentang penyalahgunaan narkotika yang makin meningkat. Menurut Badan Nasional Narkotika (BNN) di tahun 2019, peningkatannya sebesar 24-28 persen remaja yang menggunakan narkotika. Jumlah itu dianggap sangat besar, dan memerlukan penanganan yang serius.

Penanganannya sendiri sebenarnya tidak hanya dilakukan BNN sebagai leading sector pencegahan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga unit kecil dalam masyarakat. Seperti keluarga, yang juga memegang peranan penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam penyuluhan itu disampaikan juga, keberadaan narkotika bagi pemerintah diperlukan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Adapun pelarangan terhadap narkotika, apabila terjadi penyalahgunaan terhadap zat itu.

Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika yang bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi agar dapat menikmati pengaruhnya. Dan penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika, antara lain, ketidaktahuan tentang apa itu narkotika dan dampak bahaya dari penyalahgunaan narkotika.

Sinergitas
”Dampak dari penyalahgunaan narkotika terutama, dapat menimbulkan ketergantungan yang sulit untuk disembuhkan. Bahkan cenderung para pengguna narkotika akan menambah dosis yang dikonsumsinya, untuk memenuhi kebutuhannya,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, apabila narkotika yang dikonsumsinya dihentikan secara mendadak, maka akan timbul gejala putus obat, yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan mendorong pengguna narkotika untuk mengonsumsi narkotika kembali. Bahkan mungkin dengan dosis yang lebih besar.

Dan dalam jangka waktu tertentu, penggunaan narkotika yang terus menerus dapat menimbulkan dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, dan dampak terburuknya bisa mengakibatkan kematian.

Disebutkan pula, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika bukan merupakan tugas pemerintah semata. Tetapi perlu adanya kerja sama atau sinergitas yang baik, antara pemerintah, masyarakat dan terutama para orang tua.

Peran orang tua dalam upaya untuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika ini, bisa dilakukan dengan menciptakan rumah yang sehat, serasi, harmonis, penuh cinta dan kasih sayang, serta komunikasi yang terbuka.

Interaksi orang tua dan anak sendiri dinilai sangat penting untuk menumbuhkan kedekatan di antara mereka. Kedekatan ini penting, untuk menciptakan rasa nyaman bagi anak-anak.

”Mereka akan dapat menganggap orang tua selayaknya teman. Karena setiap permasalahan dapat mereka sampaikan kepada orang tua. Salah satu bentuk komunikasi yang dapat dilakukan orang tua adalah, dengan meluangkan waktunya untuk bersama-sama anak, sehingga anak akan merasa diperhatikan,” imbuh dia.

Dari banyak hasil penelitian menunjukkan, orang tua yang sering meluangkan waktu bersama anak-anaknya seperti saling bercerita, mendengarkan dan menjawab pertanyaan mereka, maka prestasi anak akan jauh lebih baik, dan memiliki sikap yang tegas dalam menolak pengaruh negatif di sekitar mereka.

Tim pengabdian masyarakat Unissula ini berharap, para orang tua akan mendapatkan bekal pengetahuan tentang apa itu narkotika, faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika, dan dampak bahaya dari penyalahgunaan narkotika.

***