DEMAK (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan KDRT seorang ibu yang menganiaya anak kandungdi Desa Banjarsari, Sayung, Demak yang sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak berakhir damai.
Keberhasilan perdamaian tersebut, merupakan upaya hukum restorasi justice (RJ), yang dilakukan kuasa hukum Sumiyatun (terlapor), Haryanto dari LBH Demak Raya yang direspon oleh Kejaksaan Negeri Demak dan telah diagendakan melalui undangan resmi Rabu, 13 Januari 2020, jam 10.00 pagi tadi.
“Alhamdulillah, kami memang sejak awal pingin adanya restorasi justice. Akhirnya, atas dukungan dari semua pihak dan adanya penjembatan dari Kang Dedi Mulyadi, serta dari tim Kuasa hukum Agesti AW (pelapor, red), yaitu Barisan Kesatria Muda Jakarta, akhirnya atas kesadaran Agisti, mencabut laporannya,” kata Haryanto.
Deddy Mulyadi yang dimaskdu adalah anggota Komisi IV DPR RI yang pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Haryanto juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Demak, yang membuka proses hukum restorasi justice. “Dan Alhamdulillah, perkara ini berhenti sampai disini dan berakhir damai,” jelas Haryanto, kepada suarabaru.id usai mendampingi Sumiyatun dalam proses RJ di Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1/2021)
Ucapan terima kasih, kepada semua pihak juga disampaikan oleh Sumiyatun (36), selaku terlapor yang juga sebagai ibu Agesti Ayu Wulandari (19) usai perdamaian. “Alhamdulillah, saya sampaikan terimakasih kepada semua pihak. Terimakasih juga untuk teman media. Berkat media juga, Saya bisa bertemu dan berdamai dengan anak Saya,” ucap Sumiyatun di Kejaksaan Negeri Demak.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dedy Mulyadi, Anggota Komisi IV DPR RI, yang mendampingi proses hukum kasus dugaan KDRT tersebut.
“Terima kasih Saya ucapkan untuk bapak Kajari, Bapak Polres Demak dan semua pihak yang membantu proses perdamaian ini,” tandas Kang Dedy, panggilan tenarnya, sembari merangkul kedua bahu kedua belah pihak yang telah berdamai.
Selanjutnya, Kang Dedy memberikan hadiah perdamaian kepada Ibu dan Anak untuk menjalankan ibadah umroh berdua, dengan biaya ditanggung Kang Dedy. Selain itu, juga memberikan beasiswa bagi Agesti selama kuliah beserta biaya hidupnya, selama di Jakarta.
Absa-wied