blank
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menggelar konferensi pers terkait uji fit and proper test calon Kapolri, Rabu (13/1/2021). Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Surat Presiden bernomor: R-02/Pres/01/2021 itu, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

”Pada hari ini, Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan, dalam rilisnya kepada media, Rabu (13/1/2021).

Mensesneg Pratikno tiba di Gedung Parlemen sekitar pukul 10.45 WIB. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin.

BACA JUGA : Presiden Ajukan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Pramono ke DPR

”Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir. Dan dengan demikian, perlu diangkat Kapolri yang baru,” ucap Puan.

Dia juga menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri dari usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan, bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA : Nadiem Makarim Tetapkan Disdik Karo Masuk Zona Enam Besar PSP

”Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah, didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri, serta penugasan komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

”Hasil fit and proper test di Komisi III, akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna, untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.

”Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan.

Alumni Fisip Universitas Indonesia itu melanjutkan, DPR RI akan menjalankan seluruh mekanisme itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

BACA JUGA : Konjen Jepang Akui Terkesan dan Puji Pengendalian Covid-19 di Bali

Puan melanjutkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

”Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu.

Dia berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.

”Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat, agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” tandas Puan.

Hery Priyono-Riyan