WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Demi memutuskan penyebaran dan penularan Covid-19, Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo, menegaskan warga untuk patuh dan disiplin terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Dia menegaskan hal tersebut saat memimpin Rakor Camat se-Kabupaten Wonosobo yang melibatkan Kades, Kalur, Ka Puskemas yang digelar secara virtual dari ruang command center Setda, setempat, Selasa (12/1).
Sekda didampingi Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Suharjono SH MH dan Kasatpol PP Haryono, dihadiri beberapa OPD, Dinkes, Bagian Kesra dan Perekonomian Setda, Dinsos PMD, dan stakeholder lainnya.
One Andang menyampaikan, dengan masih tingginya kasus positif Covid-19, maka warga diminta bisa menjaga dan membatasi semua aktifitasnya. Menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang telah digaungkan pemerintah pusat yang selanjutnya diteruskan di daerah.
“Adanya PPKM saat ini dimaksudkan untuk membatasi berbagai aktifitas masyarakat agar memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebagai langkah antisipasi kemungkinan penyebaran yang lebih luas lagi,” katanya.
Salah satunya, sambung dia, yakni dengan mengurangi mobilitas kegiatan dalam kurun waktu 2 minggu ini. Ia minta kepada Camat, Kades dan Lurah, untuk mengoptimalkan pengawasan kegiatan PPKM ini.
“Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan agar melakukan operasi penegakan prokes Covid-19 setiap hari dan dilaporkan melalui Satgas Covid-19 Kecamatan dan Satgas Covid-19 diteruskan Kabupaten Wonosobo,” sebutnya.
Wonosobo tidak masuk dalam PPKM tersebut. Namun pembatasan ini dirasa perlu dilakukan, mengingat kasus yang masih tinggi. Warga diminta agar sementara waktu untuk tetap tinggal di Kota Asri ini. Jika tidak ada kebutuhan atau keperluan yang sangat mendesak.
Dikatakan Andang, sesuai Surat Mendagri dan Satgas Covid 19, yang masih diberlakukan aturan jika melakukan perjalanan ke luar kota harus menyertakan surat hasil rapid test antigen.
Belajar Daring
“Saya minta, kepada Camat, Kades, Kadus, RT RW, dan masyarakat, apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat urgen tidak usah keluar kota dulu, sebagai antisipasi pemutusan rantai Covid-19, terkecuali itu kebutuhan urgen yang tidak bisa di tunda”, tegasnya.
Adapun pembatasan yang di berlakukan di antaranya,
Belajar daring bagi pelajar dan tidak ada tatap muka. Bagi karyawan WFH 50 persen dari jumlah keseluruhan.
Rumah makan diberikan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Diatur tempatnya agar tidak menimbulkan kerumunan. Apabila tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, masyarakat bisa membeli peralatan atau kebutuhan melalui media pemesanan.
“Toko kelontong dibuka dengan batas maksimal sampai jam 21.00 WIB. Swalayan buka sampai hingga pukul 20.00 WIB. Jika ada yang melanggar ketentuan di atas maka akan diberi sanksi,” ujarnya.
Penerapan jam malam masih diberlakukan pukul 22.00 WIB. Perjalanan harus memenuhi ketentuan perjalanan orang dalam negeri (SE Satgas Covid-19 Nomor 1/ 2020). Sebaiknya di masa PPKM tetap berada di kota sendiri.
Kegiatan sosial budaya juga wajib memenuhi prokes Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah, gencar Operasi Disiplin Prokes 3M dan 3T, dan aktifkan Jogo Tonggo serta optimalkan keberadaan Satgas Desa/Kelurahan.
Sekda meminta perangkat Desa dijadwal untuk melakukan operasi prokes, di wilayah lingkungan Desa, Kelurahan masing-masing. Namun tidak boleh memberikan sanksi denda. Perangkat desa melakukan sosialisasi dalam menyadarkan warga terkait prokes.
“Satgas desa dalam melaksanakan tugas pengawasan prokes pernikahan harus sesuai dengan standar yang sudah di tentukan. Kepala Desa agar mengaktifkan kembali Satgas Jogo Tonggo,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Wonosobo Kompol Suharjono menegaskan, masyarakat harus tahu dan memahami bahwa virus itu benar-benar ada dan belum ada obat yang mujarab untuk mengatasinya.
Jaga Kesehatan
“Jadi masyarakat harus tetap jaga kesehatan, waspada dan jangan abai bahkan jangan sampai tidak mempercayai adanya virus Corona ini,” paparnya.
Kabag Ops meminta kepada anggota Polri untuk selalu memantau kegiatan masyarakat. Semua harus dilihat apakah sesuai aturan atau tidak. Jika ada pelanggaran maka harus segera dilakukan penindakan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Ia juga menyampaikan dengan tegas untuk kegiatan Turnamen tidak diperbolehkan, serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumaunan dan berpotensi memicu gangguan ketertiban keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kepada anggotanya ia minta agar membemeri contoh yang baik kepada masyarakt.
Kasatpol PP Haryono menyampaikan, pelanggaran prokes masih sering dilakukan oleh masyarakat. Dari data bulan Maret sampai dengan Desember terjadi 12.313 kasus pelanggaran prokes, yang artinya kesadaran masyarakat akan prokes masih rendah.
“Saya berharap kepada tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah agar dilaksanakan dengan baik. Prokes Covid-19 harus menjadi pedoman bersama. Jangan ada warga yang melanggar,” tegasnya
Pihaknya juga menjelaskan mulai Oktober 2020 lalu, sanksi adaministrasi sudah dilakukan oleh Satpol PP dengan memberikan denda sebesar Rp 50.000. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan diterapkan sanksi yang lebih berat lagi yang membuat warga jera.
Pemberlakukan PPKM sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 di Jateng yaitu Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Semarang, Kendal, Demak dan Grobogan.
Kemudian Banyumas Raya meliputi, Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen. Sedangkan Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten dan Wonogiri.
Sementara Kabupaten/ Kota lain meliputi Kota Magelang, Kudus dan Brebes. Wonosobo tidak masuk target PPKM. Namun warga tetap diminta menerapkan prokes Covid-19
secara ketat.
Muharno Zarka