JAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33), pelaku penipuan daring dan pencucian uang.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.
“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” ungkap Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi saat Konpers yang dilakukan secara virtual, Selasa (12/1/2021).
Disampaikan, penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP, dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Dikatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.
“Dari informasi pelaku, ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Adex Yudiswan.
Dijelaskan, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan customer service yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya, mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Diketahui, keenam customer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipid Siber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank, diantaranya bank BCA, BNI dan BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 Miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Ning