WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Wonogiri pimpinan Kapolres AKBP Christian Tobing, berhasil membongkar aksi dukun cabul yang berpraktik dengan kedok paranormal. Yakni menjanjikan dapat membuka aura gaib jin qodam pendamping, dalam upaya mengantarkan agar kehidupan masa depan menjadi baik.
Tapi ujungnya, tersangka melakukan tindak pelecehan seksual bahkan ada yang sampai melakukan hubungan badan sesama jenis, layaknya perilaku pedofila yang bercinta pada remaja. Yakni kepada para remaja yang menjadi kliennya, karena tertarik untuk dapat dibukakan aura jin qodam pendampingnya.
Demikian dijelaskan Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dan Kasat Reskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, Selasa (12/1), kepada para awak media. Ikut mendampingi Kapolres memberikan keterangan, Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas.
Polres menetapkan seorang pria berinisial P (43), warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri sebagai tersangkanya. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Tujuh Remaja
Untuk sementara, polisi mendapatkan setidak-tidaknya ada 7 remaja pria yang menjadi korbannya. Mereka terdiri atas DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17). Para remaja pria tersebut merupakan warga dari wilayah Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Tapi ada kemungkinannya jumlah korban lebih tujuh orang, mengingat praktik pedukunan yang dilakukan PA telah berjalan sekitar 10 sampai 15 tahun. Sementara pengungkapan pada 7 korbannya tersebut, terbatas dalam kurun waktu Bulan Oktober sampai Desember 2020. Terkait ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat bila ada yang merasa jadi korbannya, dapat segera melaporkan.
Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, dengan janji akan dibukakan aura supranaturalnya, dengan cara menggugah jin qodam pendampingnya. Tujuannya, agar dapat membantu menjadi orang yang sukses, yang mempunyai perilaku, masa depan, dan kehidupan yang baik. Supaya dapat hidup terhormat di masyarakat
Dengan dalih membuka aura jin qodam pendamping, tersangka menjadi mudah untuk memperdayai korbannya. Bahkan mampu membuat sugesti bahwa ulah yang tersangka lakukan kepada para korban, meski itu perbuatan cabul, dipahamkan sebagai cara ritual untuk membuka aura supranatural mengaktifkan jin qodam.
Ancaman 15 Tahun
Sebagai tersangka pelaku, PA, kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian para korban. Untuk korban, kini mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Wonogiri.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka, dapat disimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 292 KUH-Pidana. Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo dan Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, ditambahkan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh pengakuan bahwa PA dulu juga menjadi korban pedofila. Yakni dicabuli oleh seorang guru SD di Jatisrono, Wonogiri. Ketika itu, pelaku berumur 15 tahun.
Setelah dicabuli guru SD, setahun kemudian pelaku mengaku dicabuli oleh orang yang bernama G dan Y. Berikut tiga orang pria lagi, yang tidak dikenal namanya yang merupakan teman Y.
Bambang Pur