blank
Perbaikan tanggul Kaligelis yang jebol menggunakan material tanah dari lahan milik warga. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jebolnya tanggul Kaligelis di Dukuh Goleng, Pasuruhan Lor, nampaknya masih menyisakan persoalan. Di tengah upaya perbaikan tanggul, muncul kekecewaan dari para pemilik lahan di sekitaran bantaran sungai kepada Pemkab Kudus.

Kekecewaan tersebut muncul mengingat saat ini juga tengah dilakukan proyek normalisasi dan penguatan tanggul dengan anggaran sebesar Rp 67 miliar. Namun, selama pengerjaan proyek tersebut, tidak ada kejelasan bagaimana nasib tanah warga yang terkena proyek.

H Kasrum, salah seorang pemilik lahan menyebutkan, lahannya persis berada di sebelah tanggul yang jebol. Saat ini material tanah yang digunakan untuk menambal tanggul berasal dari lahan miliknya.

“Untuk persoalan penambalan tanggul, saya persilahkan ambil tanah dari lahan saya. Karena ini demi kebaikan,”kata Kasrum, Selasa (5/1).

Namun di sisi lain, pihaknya berharap ada itikad baik dari pemerintah. Sebab, saat ini juga tengah dilaksanakan proyek normalisasi dan penguatan tanggul Kaligelis. Sementara, dalam pelaksanaan proyek yang saat ini tengah berjalan, persoalan nasib lahan warga yang terdampak proyek sama sekali belum ada penyelesaian.

Baca Juga: Perbaikan Tanggul Kaligelis Masih Terhadang Kendala

Menurutnya, sejak proyek normalisasi dimulai pada Oktober 2020 silam, sudah ada sosialisasi lantaran ada sekitar 1,8 hektar lahan warga yang akan terdampak. Lahan tersebut milik tiga  orang takni H Kasrum, Kasinu dan Supangat dan dilengkapi dengan dokumen SHM.

“Saat itu kami sudah diundang untuk sosialisasi. Dan dalam forum tersebut saya juga sudah menyampaikan permintaan selaku pemilik lahan,”ujarnya.

Menurutnya, sesuai UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pasal 9 ayat 2 disebutkan kalau pemilik lahan berhak mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil.

Namun, jika memang tidak ada anggaran untuk ganti rugi, warga meminta pemerintah memfasilitasi proses perubahan sertifikat lahan yang pastinya akan berkurang akibat terkena pekerjaan normalisasi.

Dari perhitungannya, Kasrum menyebut ada potensi lahannya akan hilang seluas 1.250 meter persegi untuk perluasan badan sungai.

“Tuntutan kami sebenarnya tidak semata-mata meminta ganti rugi, sebab sampai saat ini juga belum pernah terjadi tawar menawar harga. Yang penting ada itikad baik dari pemerintah terkait nasib lahan kami. Jadi sangat salah jika kami pemilik lahan dikatakan harus ada ganti rugi,”tandasnya.

Oleh karena itu, Kasrum mengaku kecewa dengan Pemkab Kudus. Meski sudah pernah ada pembicaraan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang pasti dari Pemkab.

“Dan yang harus jadi catatan, BPN juga sudah menyatakan sertifikat hak milik kami sah berdasarkan data dukung yang ada,”tandasnya.

blank
Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Bob Arthur Lombogia (tengah) sudah meminta Pemkab Kudus memfasilitasi penyelesaian ganti rugi lahan warga. foto:Suarabaru.id

Sebagaimana diketahui, tanggul Kaligelis Dukuh Goleng, Desa Pasuruhan Lor jebol dan mengakibatkan terjangan banjir ke ratusan rumah di empat desa. Tanggul yang jebol sebenarnya sudah masuk prioritas perbaikan dalam proyek normalisasi Kaligelis yang saat ini tengah berjalan.

Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Bob Arthur Lombogia saat meninjau tanggul yang jebol sudah meminta agar Pemkab memfasilitasi persoalan lahan warga yang terkena proyek.

“Dari pelaksana pekerjaan normalisasi memang ada kendala dengan tanah milik warga. Untuk itu, kami berharap Pemkab Kudus bisa memfasilitasi mengingat anggaran dari Kementerian tidak ada alokasi untuk ganti rugi lahan,”tandasnya.

Sementara, Plt Bupati Kudus HM Hartopo membenarkan kalau perbaikan tanggul yang jebol erat kaitannya dengan kegiatan normalisasi Kaligelis yang saat ini tengah berjalan. Dan ada kendala yang dihadapi menyusul adanya lahan warga yang terkena proyek.

Atas hal tersebut, Hartopo berharap warga bersedia menghibahkan tanahnya untuk kegiatan normalisasi. Hanya saja, jika warga berkeberatan Pemkab akan berupaya menganggarkan biaya ganti rugi.

Tm-Ab