blank

JEPARA (SUARABARU.ID ) – Disamping 200 lebih tenaga kesehatan yang terpapar,  temasuk 1 dokter dan 3 nakes, 1  petugas kesehatan dan 3 pertugas adminstrasi di fasilitas kesehatan  yang gugur terpapar Covid-19, pada dua minggu terakhir Desember 2020  juga banyak ditemukan klaster ASN  di Jepara.

Kasus tersebut ditemukan setelah sejumlah pejabat utama dilingkungan Pemkag Jepara  terkonfirmasi Covid-19. Para pejabat ini berada di lingkungan Setda Jepara dan juga di beberapa Organisasi Perangkat Daerah. Dari data yang diumumkan semalam, terdapat beberapa nama yang bersumber  dari klaster ini, baik di keluarga maupun staf.

Disamping itu sebelumnya  sejumlah pejabat juga dikabarkan terkonfirmasi Covid-19. Juga seorang dokter gigi sebuah puskesmas dan tiga nakes sebuah puskesmas di Jepara yang tertular dari teman kerjanya.

Sementara 3 pejabat telah meningal dengan status terkonfirmasi Covid-19 adalah mantan Ketua DPRD Jepara, Camat Tahunan dan terakhir pejabat di Sekretariat DPRD Jepara.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH yang dikonfirmasi SUARABARU.ID m,embenarkan bahwa sejumlah pejabat utama dilingkungan Pemda Jepara terkonfirmasi Covid-19. “Ada yang telah selesai menjalani isolasi mandiri,  selesai menjalani rawat inap dan masih ada yang dirawat,” ujarnya.

Bagi unit kerja yang ada staf atau pejabat yang terkonfirmasi disamping dilakukan penyemprotan tempat kerja juga ada kebijakan bekerja dari rumah bagi mereka yang memiliki kontak erat sambil menunggu hasil swab.

Ketika ditanya apakah Pemkab Jepara akan memberlakukan kebijaklan hanya memasukkan 50 persen jumlah karyawan dan 50 persen bekerja dari rumah sebagai mana Pemerintah Provinsi,  Sekda Edy Sujatmiko  menjelaskan bahwa sejauh ini belum dilakukan,” ujarnya.

Perketat Prokes

Terkait dengan kondisi ini, maka seorang dokter di Jepara yang tidak bersedia disebut identitasnya menjelaskan, salah satu  jalan untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 adalah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk dilingkungan perkantoran dan lembaga pelayanan kesehatan.

Prokes tidak boleh hanya serimonial, tetapi benar-benar dilakukan atas dasar kebutuhan,” ujarnya. Dengan demikian tidak boleh hanya dilakukan dikantor, tetapi juga dilingkungan rumah dan saat berinteraksi dengan saudara dan tetangga.

Hadepe – ua